Jumat, 19 April 2024

Lagi, Paman Cabuli Keponakan Keponakannya yang Masih Berusia 10 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Entah apa yang ada dalam pikiran MA sehingga tega melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pria 38 tahun itu sejak Maret 2019 lalu. Setelah melakukan perbuatannya, MA, kabur ke kampung halamannya di Aceh Utara.

Namun pelariannya tercium oleh tim buru sergap Polsek Batuaji akhir pekan lalu. Sebelum ditangkap, MA memang sudah kembali ke kampung halamannya.

Kepulangannya ke Aceh itu atas permintaan Rs ayah korban karena merasa tak nyaman dengan MA yang telah menumpang tinggal di rumah mereka sejak Oktober 2018 lalu.

“Usai disuruh pulang, barulah korban berani buka mulut, ayah korban marah besar. Dia langsung lapor ke sini,” ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, Rabu (17/7/2019).

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Melki Sihombing (kiri) berbicara dengan pelaku MA. Foto: Eja/batampos.co.id

Saat dibekuk polisi, MA tidak menampik tuduhan tersebut. Dia bahkan mengaku sudah lima kali mencabuli keponakannya.

Baca Juga: Gila, Tiga Tahun Paman Cabuli Keponakan

“Saya khilaf, isteri saya di kampung (sehingga muncul niat melakukan tindakan asusila),” ujarnya.

Aksi asusila pertama kali dilakukan pelaku dalam rumah korban. Selanjutnya ditempat berbeda-beda. Mulai dari ruko tempat usaha ayah korban hingga di kamar mandi rumah.

“Terakhir di kamar mandi, bulan lalu,” katanya.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat pasal 81 junto pasal 82 ayat 1 pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(eja)

Update