batampos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan lima orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Minggu (14/7/2019) lalu.
Lima orang yang diamankan diduga berada dalam satu jaringan peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Yani Sudarto, mengatakan, lima orang tersebut yakni ARH, 25, karyawan kontrak Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.
Kemudian D, 44, pegawai BP Batam, F, 38, PNS Satpol PP Kota Batam. Kemudian RW, 21, dan HS, 25, keduanya wiraswasta. Kelima orang ini, menurut Yani, memiliki peranan yang berbeda-beda.
”Kalau pegawai Satpol PP itu pemakai dan pengedar, sedangkan pegawai Otorita (BP) Batam, sampai sekarang hasil pemeriksaan sebatas pemakai,” katanya, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Kurir Narkoba Antarnegara Ditangkap di Kota Batam
“Lalu pegawai Ditpam (karyawan kontrak) itu pengedar, sedangkan dua orang lainnya, H alias Kakek itu pemasok besar, Rian juga pemasok,” jelasnya lagi.
Selain itu, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kelimanya. Hasilnya, kelima orang ini positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Beberapa orang yang diamankan, kata Yani, sudah lama menjadi buruan kepolisian. ”ARH kami ketahui juga pemain lama. Begitu juga si kakek (H) dan R,” ucapnya.
Baca Juga: Polresta Barelang Usut Peredaran Narkoba di Lingkungan Sekolah
Saat ini, kelima orang tersebut telah ditahan di Mapolda Kepri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.