batampos.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengeluarkan kebijakan terkait izin reklamasi di Tanjungpiayu, di Kota Batam yang menyeret Gubernur nonaktif, Nurdin Basirun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, mengatakan, kebijakan itu nantinya diharapkan tidak membuat persoalan itu tersebut tidak berlarut-larut.
“Tentu akan usahakan yang terbaik, masih kami pertimbangkan,” ujarnya, Jumat (19/7/2019).
Saat ini kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya tentang izin proyek reklamasi tersebut. “Nanti kita lihat, sekarang kan lagi berproses” ujarnya.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Berserakan di Kamar Nurdin Basirun
Terkait dua ASN Pemprov Kepri yang ikut ditangkap bersama Nurdin
Basirun, Isdianto mengatakan saat ini sudah dinonaktifkan sebagai ASN.
“Sudah nonaktifkan sementara, karena proses hukum sedang berjalan,”
ujarnya.
Disinggung terkait kasus yang menimpa Nurdin, Isdianto enggan
berkomentar banyak sebab kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak
KPK.(eja)