Sabtu, 20 April 2024

Sampah Terkontaminasi B3, Komisi III DPR RI Akan Pertanyakan Ruang Impor

Berita Terkait

batampos.co.id – Hasil tinjauan Komisi III DPR RI terhadap 49 kontainer sampah plastik terkontaminasi bahan berbahaya beracun (B3) di pelabuhan Batuampar, Batam menghasilkan beberapa kesimpulan.

Salah satunya adalah rencana Komisi III DPR RI untuk membahas perihal adanya ruang bagi masuknya sampah plastik melalui ijin impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang impor limbah non B3.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, menuturkan, pihaknya akan mempertanyakan masuknya sampah impor.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. Foto: Bobi/batampos.co.id

“Kebijakan pemerintah membuka ruang impor ini harus dipertanyakan juga, kalau sampah kita banyak kenapa harus diimpor,” kata Desmond ketika ditemui di pelabuhan Batuampar pada Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Bahaya Residu Limbah Plastik

Desmond melanjutkan, masuknya sampah impor itu selain menambah masalah di dalam negeri, juga menghadirkan ancaman lain dalam bentuk masuknya ancaman limbah B3.

Barang yang terkontaminasi B3, kata Desmond, pada dasarnya harus melalui serangkaian penanganan khusus.

Sehingga tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Lebih jauh, Desmond, mengatakan, masuknya sampah yang terkontaminasi limbah industri itu harus menjadi perhatian semua pihak.

Baca Juga: Perang Terhadap Limbah Plastik, Pemko Batam Mendapat Dukungan Komisi 7 DPR RI

Karena memang hal tersebut menyangkut soal ketahanan bangsa dan generasi penerusnya.

“Kalau plastik ini isinya limbah yang membahayakan, harusnya dibuang dan ini malah didatangkan ke indonesia, ini sesuatu yang luar biasa,” kata Desmond lagi.(bbi)

Update