batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki pekerjaan rumah untuk menyempurnakan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Sistem zonasi yang tidak diimbangi dengan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan dinilai justru menimbulkan kontroversi.
Jumat (26/7/2019), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan dugaan maladministrasi yang terjadi selama pelaksanaan PPDB 2019.
Total ada delapan temuan yang disampaikan Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi, kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yusharto Huntoyungo.
Antara lain meliputi tidak ada SOP (Standar Operational Procedure) dan tim verifikasi calon siswa SMP di Jabar, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

Kemudian, Ombudsman masih menemukan adanya intervensi pejabat daerah yang meminta jatah bangku sekolah favorit di Jatim dan Bali.
Baca Juga: Terkait PPDB SMA/SMK Negeri, Plt Gubernur Kepri: Tampung Semua Siswa
Selanjutnya, ada calon peserta didik yang menumpang nama di Kartu Keluarga penjaga sekolah serta pungutan liar PPDB di Jawa Barat.
Bahkan, Ombudsman juga menemukan calon peserta didik anak guru diterima di luar zona di Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat.
Suadi menjelaskan, sistem zonasi sebenarnya membawa semangat perubahan yang bagus.
Sayangnya, pelaksanaan di tingkat daerah berjalan buruk. Perlu adanya perencanaan dan pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Siasat Dinas Pendidikan Kota Batam untuk Atasi Kekurangan Guru
Banyak kepala daerah yang belum melaksanakan zonasi sesuai aturan. Banyak modifikasi yang hasilnya justru menimbulkan kesemrawutan.
“Membuat semacam skenario A, B, C, dan seterusnya. Sehingga jika ada daerah yang mengalami masalah teknis segera bisa diatasi dengan cara-cara yang sudah ditetapkan tersebut,” jelas Suadi.
Mengenai adanya permainan surat domisili, lanjut dia, Kemendikbud harus bekerja sama dengan Kemendagri dalam melakukan verifikasi.(han/jpg)
