Sabtu, 18 April 2026

Limbah Medis Dibuang di Pinggir Jalan, Kadinkes: Kalau Ketahuan Izin Operasional Akan Dicabut dan Diproses Hukum

Berita Terkait

batampos.co.id  – Limbah medis yang berserahkan di pinggir jalan Pangeran Diponegoro persisnya depan perumahan Permata Hijau, kelurahan Bukit Tempayang, Batuaji, sudah diangkut oleh pihak Puskesmas Batuaji.

Limbah medis berupa jarum suntik bekas, botol infus dan botol obat-obatan tersebut dimusnahkan di tempat pembakaran limbah medis di rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Minggu (28/7/2019) sore.

“Sudah diangkut dan dibakar di RSUD, di sana ada tempat membakaran limbah medis padat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmajardi, Senin (29/7/2019).

Kesimpulan sementara sebut Didi, limbah medis ini berasal dari klinik atau tempat praktek medis rumahan baik dokter ataupun bidan.

Baca Juga: Ngeri…Limbah Medis Berserakan di Pinggir Jalan Kota Batam

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan siapa atau klinik mana yang membuang limbah medis tersebut.

“Kalau dilihat dari jenis limbah medisnya ini dari klinik atau tempat praktek dokter ataupun bidan,” ujarnya.

“Tapi itu tadi, tak ada saksi mata ataupun rekaman CCTv jadi susah mau lacak siapa pelakunya,” kata Didi lagi.

Warga perumahan Permata Hijau, Batuaji, Kota Batam, memperlihatkan limbah medis yang berserakan di pinggir jalan di perumahan mereka. Foto: Eja/batampos.co.id

Kesimpulan ini jelas Didi, berdasarkan analisa petugasnya yang mana jarum suntik bekas dan botol infus serta obat antibiotik yang ditemukan, merupakan peralatan medis yang dominan dimilik klinik atau layanan media praktek rumahan.

“Lagian kalau sekelas Rumah Sakit tentu punya tempat pembakaran limbah padat dan IPAL untuk limbah cair,” jelasnya.

Baca Juga: Komentar Kepala Dinas Kesehatan Mengenai Limbah Medis Berserakan di Pinggir Jalan Kota Batam

“Klinik atau praktek rumahan tak ada, sebab mahal alat untuk pengolahan limbah,” paparnya.

Kata dia, klinik atau praktek dokter atau bidang dibolehkan beroperasi apabila memiliki surat MoU dengan pihak ketiga untuk pengolahan limbah.

“Mungkin sebagian sengaja seperti ini (dibuang limbah sembarang) untuk menghemat pengeluaran karena pengembalian limbah ini tidak gratis,” ujar Didi.

Namun demikian apapun alasanya, lanjut Didi, tidak dibenarkan limbah medis dibuang di sembarang tempat.

Karena sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kalau ketahuan akan ditindak tegas, izin operasional akan dicabut dan diproses hukum,” tutur Didi.(eja)

Update