batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang terus mendalami kasus Ef, 44, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polresta Barelang di pelabuhan rakyat kawasan Sekupang.
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, dari OTT itu pihaknya mengamankan 18 botol minuman beralkohol (mikol) dan uang tunai Rp 20 juta.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan beberapa kali pengiriman barang keluar Batam tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Penyebab Oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Batam Terjaring Operasi Tangkap Tangan
”Pengiriman barang kalau kita duga, ini akan secara kontinyu,” jelasnya, Senin (29/7/2019).

“Ini ’pemain’ dan tidak hanya sekali, tapi akan secara kontinyu dikirim, itulah modus kejahatan yang terjadi melalui pelabuhan tidak resmi yang kurang terpantau oleh petugas,” ujar Hengki lagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ef mengaku hanya bermain sendiri dalam meloloskan belasan minuman beralkohol itu keluar dari Batam.
Baca Juga: Oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Batam Kena OTT, Begini Komentar Anggota DPRD
Meski demikian, Hengki menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Barelang akan tetap mendalami kasus OTT ini dengan memintai keterangan dari Ef. Termasuk melakukan pengejaran terhadap pemilik barang, Ac.
”Kita akan tetap secara konsisten melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran, apakah penerima gratifikasi atau penyelundupan barang-barang yang keluar dari Batam tanpa melalui prosedur resmi,” tegasnya.(gie)
