Sabtu, 20 April 2024

Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor Antar Pulau di Kota Batam Ditangkap, Sehari Bisa 5 Unit Sepeda Motor yang Dicuri

Berita Terkait

batampso.co.id – Dua pasang suami isteri dibekuk jajaran Polsek Sagulung, Senin (16/7/2019) lalu.

Mereka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah berhasil menggasak 30-an unit sepeda motor di berbagai wilayah di Kota Batam.

Empat pelaku curanmor ini adalah Rian. Residivis kasus curanmor bersama pasanganya Rahel serta, Koko residivis kasus jambret berserta pasangannya Yus.

Mereka dibekuk di tempat yang berbeda. Rian dan Rahel di Tembesi sementara Koko dan Yus di Nongsa.

Rian dan Rahel adalah pemain lama yang baru bebas dari penjara bulan Maret lalu. Mereka berkenalan di dalam Lapas dan saat bebas keduanya melibatkan pasangan masing-masing untuk mencuri sepeda motor.

Baca Juga: Pencuri Motor Ditangkap Korbannya Sendiri

Rahel pasangan Rian, saat ini tengah hamil dua bulan saat ini. Mereka dibekuk berdasarkan laporan percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Sentosa Perdana (SP) Plaza Mall, sepekan yang lalu.

Aksi terakhir mereka terekam kamera CCTv. Penyidik Polsek Sagulung berhasil mengenali wajah Rian yang sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama.

Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, meminta kepada komplotan pencurian memperagakan bagaimana mereka merusak stop kontak sepeda motor yang akan dicuri. Dalam sehari komplotan itu bisa mengasak 5 unit sepeda motor. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Rian dan Rahel kemudian ditangkap di rumah mereka di perumahan Medio Raya, Tembesi. Kemudian menyusul pasangan Koko dan Yus di Nongsa.

“Satu jaringan mereka, selalu bersama-sama saat “bermain,” kata Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, Rabu (31/7/2019).

Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri itu menggunakan mobil rental.

“Rahel ini bagian nyetir, lainnya bagian bawa pulang motor curian dan sehari bisa lima unit sepeda motor yang mereka curi,” katanya lagi.

Kata dia, untuk mencuri satu sepeda motor, kompolotan itu hanya memerlukan waktu setengah menit.

Baca Juga: Modus Pencurian Baru, Sewa Mobil untuk Curi Motor

Kunci kontak sepeda motor yang hendak dibawa kabur dicungkil paksa dengan kunci buatan yang sudah mereka sediakan.

“Sudah 30-an unit yang mereka curi sejak April lalu dan yang berhasil kami amankan delapan unit saja,” ujarnya.

“Yang lainnya sudah dijual ke pulau-pulau jadi agak susah mau ngejar,” kata Riyanto lagi.

Komplotan curanmor itu diduga memiliki jaringan penadah. Sebab, sepeda motor yang dicuri dijual ke pemesan.

“Dipesan dulu baru kami cari, tapi ke luar Batam semua,” kata salah seorang pelaku, Rian.

Rian dan Koko kepada wartawan mengaku nekat menjadi spesialis pencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara.

Selain sepeda motor, dalam pengungkapan ini Polsek Sagulung juga mengamankan satu unit mobil Ayla yang digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor.

“Mobil rental ini, mereka pakai saat coba curi yang di SP itu,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi.

Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(eja)

Update