Rabu, 24 April 2024

Komentar Plt Kadis ESDM Provinsi Kepri Terkait Alokasi Wilayah Tambang Pasir Laut

Berita Terkait

batampos.co.id – Satu dari delapan perusahaan yang mendapatkan alokasi wilayah tambang pasir laut mendapatkan alokasi lahan di Kota Batam.

Perusahaanya ialah PT Trans Barelang Internasional Ekspasindo. Sementara tujuh perusahaan lainnya menguasai wilayah tambang pasir laut di Bumi Berazam, Karimun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Hendry Kurniadi, membenarkan hal ini.

Namun, Hendry menegaskan, belum se­mua perusahaan telah me­lakukan eksploitasi atau aktivitas tambang pasir laut.

Di antara perusahaan yang sudah mengurus izin operasional produksi (IOP) adalah Trans Barelang Internasional Ekspansindo. Perusahaan ini mendapat alokasi lahan tambang pasir laut di Batam.

“Secara prosedur bukan ESDM yang menerbitkan izin, ESDM hanya memberikan rekomendasi kepada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red), ketika perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada,” jelas Hendry, Selasa (30/7/2019).

ilustrasi

Mantan Kabag Penghubung di Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri itu menyebutkan, untuk mendapatkan IOP, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat.

Antara lain membayar dana jaminan reklamasi pascatambang, memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), dan mempunyai Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga: Ranperda RZWP3K Belum Disahkan, Tapi 8 Perusahaan Ini Sudah Menguasai Alokasikan Wilayah Tambang Pasir Laut di Provinsi Kepri

Bagi perusahaan yang sudah memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat meningkatkan perizinannya atau memperpanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.

“Meskipun sudah mengantongi IOP, tetapi tidak membayar dana jaminan reklamasi, tidak memiliki KTT dan RKAB, perusahaan tersebut belum berhak melakukan kegiatan produksi,” ujarnya.

“Sehingga apabila ada perusahaan yang bertindak tak sesuai prosedur bisa diproses hukum,” tegas Hendry.

Hendry juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri tidak akan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut sebelum Ranperda RZWP3K selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Menurut dia, kedelapan perusahaan yang sudah mengantongi izin dan alokasi lahan tambang pasir laut saat ini merupakan perusahaan yang memperpanjang izin sebelumnya.

PT Trans Barelang Ekspasindo, misalnya. Perusahaan ini telah mendapat WIUP sebelum 2014.

WIUP tersebut lanjutnya diterbitkan wali kota Batam. Kemudian saat terjadi peralihan kewenangan perizinan ke Pemprov Kepri, perusahaan tersebut mengurus IOP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri.

“Kami melaksanakan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa jangan ada penerbitan IUP Pertambangan logam ataupun non logam di ruang laut sampai Perda tuntas,” ujarnya.

Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Provinsi Kepri Masiswanto menambahkan, penerbitan WIUP di Provinsi Kepri sejak peralihan kewenangan mengacu pada beberapa peraturan.

Baik peraturan pemerintah pusat maupun daerah. Di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri.

Dalam Pergub tersebut dibunyikan, pasir laut adalah termasuk komoditas tambang batuan.

Maka tata cara dan mekanisme penerbitan dimulai dari tahapan pemberian WIUP, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasional Produksi.

Masing-masing tahapan mempunyai persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.

“Semua proses penerbitan dan pencabutan serta pengakhiran status IUP menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.

Masiswanto menjelaskan, penerbitan IUP logam dan non logam di wilayah laut Kepri tidak perlu menunggu Perda RZWP3K. Melainkan cukup mengacu pada ketentuan perundangan-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Menurut dia, pelaksanaan Perda RZWP3K nantinya lebih banyak di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Senada dengan Hendry, Masiswanto mengatakan, beberapa yang sudah mengantongi IUP dan WIUP pasir laut telah mengurus sejak lama dan diterbitkan oleh bupati dan wali kota setempat sebelum kewenangan perizinan beralih ke Pemprov Kepri.

Yakni terhitung sejak Oktober tahun 2014. Dasar penetapan WIUP mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

“Jadi, sebagian IUP pasir laut di Provinsi Kepri saat ini merupakan IUP yang eksisting dari kabupaten dan kota, namun ada juga IUP pasir laut yang diterbitkan oleh provinsi. Selain itu ada juga yang ditunda proses penerbitan IUP-nya,” jelasnya lagi.(jpg)

Update