Rabu, 24 April 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun

Berita Terkait

batampos.co.id – Masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, perpanjangan penahanan tidak hanya dilakukan kepada Nurdin Basirun.

Tapi juga tiga tersangka lainnya yatiu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar

“Masa penahanan keempat tersangka suap izin reklamasi di Kepri itu diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak Rabu 31 juli hingga Kamis 8 September 2019,” kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan KPK Terhadap Wali Kota Batam

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif itu ditahan bersama tiga orang tersangka lainnya, terkait dugaan suap izin prinsip proyek reklamasi di Kepri 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto; Dokumentas Batam Pos

KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Totalnya Rp 6,1 miliar.

Dengan rincian, Rp 3.7 miliar, 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dollar Hongkong dan 5 Euro.

Baca Juga: KPK Bongkar Perihal Gratifikasi Jabatan di Lingkungan Pemprov Kepri

Akibat ulahnya, Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Update