batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Jaya Annurya Karimun (JAK), Abdul Gaffur, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Non Aktif Nurdin Basirun.
Nurdin Basirun diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi dan pulau-pulau kecil tahun 2018/2019.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NBU,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/8/2019).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan PNS yang merupakan Analis di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Aulia Rahman, dengan tersangka yang sama yakni, Nurdin Basirun.
Pada hari kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT JAK Johannes Kodrat, serta pengusaha bernama Kock Meng.
Baca Juga: Terkait Kasus yang Membelit Nurdin Basirun, KPK Periksa 27 Saksi
Pada panggilan tersebut, hanya Johannes saja yang memenuhi panggilan penyidik. “Sementara Kock Meng menurut informasi dari penyidik tidak hadir,” jelasnya.
Febri menambahkan, khusus untuk Kock Meng KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhitung Juli 2019 hingga 6 bulan ke depan.

“Pelarangan ini dilakukan agar yang bersangkutan mudah untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Nurdin Basirun diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Baca Juga: Peta Berubah Sebab KPK
Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Dalam memberikan izin tersebut, Nurdin dibantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH).
Suap itu diduga secara bertahap, pertama Nurdin Basirun menerima uang pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5 Ribu, dan Rp45 juta. Kemudian besoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar.
Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD6 ribu kepada Nurdin Basirun melalui Budi.
Saat penerimaan uang itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD6 ribu, KPK juga mengamankan SGD43,9 ribu, USD5,3 ribu, EURO5, RM407, Riyal500, dan uang rupiah Rp132,6 juta di kediaman Nurdin Basirun.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan KPK Terhadap Wali Kota Batam
Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3.5 miliar, USD33,2 ribu dan SGD134,7 ribu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang Abu Bakar itu adalah milik Kock Meng. Ada yang menyebutkan uang itu adalah pinjaman.
Sebagaimana Abu Bakar meminta bantuan ke Komisaris PT JAK Johannes Kodrat untuk berkenalan dengan Kock Meng guna meminjamkan uang untuk izin prinsip tersebut.
Namun, ternyata Kock Meng memiliki rencana untuk restoran di atas laut karena memiliki lahan seluas 6,2 hektar.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, modus operandi dugaan suap Nurdin Basirun dengan Abu Bakar adalah membangun restoran yang dibawah lantainya adalah keramba ikan.
“Hal ini untuk pengelabuan seolah-olah ada usaha budidaya ikan karena kawasan Tanjungpiayu, adalah hutan lindung,” tuturnya.
Kota Baru PT JAK di Karimun
PT Jaya Annurya Karimun adalah anak perusahaan Panbil Group sedang mengerjakan reklamasi untuk Ferry terminal dan Kota Baru di Coastal Area, Tanjungbalai Karimun. Tepatnya di Tanjung Penagak.
Kota Baru tersebut nantinya akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan nilai investasi lebih kurang Rp1,5 Triliun.
Kota Baru tersebut digadang-gadang akan menjadi ikon Karimun karena adalah dibangun mall, hotel, convensition serta fery terminal domestik dan internasional.
Nurdin Basirun pernah mengungkap untuk mengwujudkan hal itu ia akan relokasi pelabuhan domestik internasional dari kawasan Taman Bunga ke Ranggam, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing
Pada 2013 lalu jajaran Polres Karimun pernah mengangkat dugaan pelanggaran reklamasi tersebut karena belum mengantongi izin prinsip reklamasi.(yus)
