Kamis, 25 April 2024

Pelabuhan Batam Tak Masuk Tujuan Impor B2, Ketua HKI Kepri: Tidak Efisien dan Mengganggu Waktu Serta Jalannya Produksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah pusat menerbitkan kembali peraturan yang kurang menguntungkan bagi Kota Batam.

Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengadaan, distribusi, dan pengawasan bahan berbahaya.

Dalam regulasi terbaru ini, pelabuhan di Kota  Batam tidak dimasukkan sebagai pelabuhan tujuan impor bahan berbahaya (B2).

Dengan kata lain, jika pengusaha di Batam mengimpor B2 dari luar negeri maka hanya bisa dilakukan di pelabuhan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Di antaranya Dumai, Belawan, Tanjungpriok, Tanjungemas, Tanjungperak atau Soekarno Hatta.

Adapun contoh B2 yang dibutuhkan industri di Batam, yakni merkuri, besi oksida, besi hidroksida.

Baca Juga: BP Batam Butuh Rp 1,7 Trilun untuk Pengembangan Pelabuhan Batuampar

B2 termasuk dalam kategori barang larangan terbatas (lartas). Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang, mengatakan, peraturan tersebut sangat merugikan Kota Batam yang industrinya notabene mengimpor B2 dari luar negeri.

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, beberapa waktu lalu. Pelabuhan di Kota Batam tidak termasuk tujuan impor B2 dan hal itu sangat disayangkan oleh pelaku usaha yang ada di Kota Batam. Foto:. Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Belum selesai persoalan yang satu, muncul pula Permendag ini yang tidak memasukkan pelabuhan Batam sebagai tujuan impor bahan B2,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa industri di Batam nanti harus mengimpor dari pelabuhan-pelabuhan yang tercantum dalam Permendag tersebut.

Dampaknya adalah proses dan biaya yang tidak murah. Ditambah lagi bahwa proses impor tersebut akan membutuhkan laporan surveyor yang biasanya baru selesai dalam satu atau dua minggu.

Baca Juga: Pelindo II Diminta Perluas Pelabuhan Batuampar, Wakil Presiden Ingin Batam Menyaingi Singapura

”Tentu saja tidak efisien dan mengganggu waktu serta jalannya produksi,” ungkapnya.

OK menegaskan Batam itu merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Seharusnya diperlakukan dengan istimewa dengan pemberian insentif agar investor tertarik ke Batam.

”Bagaimana mau bersaing kalau begini, saya kira saatnya kita harus bangkit dengan memangkas semua regulasi yang tidak pro investasi,” ujarnya.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi, mengatakan, peraturan itu tidak jelas jun-trungannya.

”Maka saya minta sosialisasi dulu karena tidak jelas,” katanya.

“Batam itu kan wilayah free trade zone (FTZ), mengapa diberlakukan sebagai kawasan non FTZ. Kami ini butuh kepastian,” jelasnya.(leo)

Update