Sabtu, 20 April 2024

Sabu Dari Malaysia Dibakar Jadi Abu

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 39,6 kilogram dari tiga kasus yang ditangani di bulan Agustus.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam incenerator di halaman Satres Narkoba Polresta Barelang, Selasa (3/9/2019).

”Yang kita musnahkan ini 40 kilogram kurang sedikit yang diamankan di Perairan Telagapunggur dan kawasan Nongsa,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.

Kapolres menjelaskan, dari tiga kasus tersebut, diamankan enam orang tersangka.

”Sabunya dari Malaysia, hanya transit di wilayah kita ini,” ucapnya.

Pemusnahan ini sudah mendapatkan persetujuan kejaksaan dan sudah mendapatkan status barang sitaan yang harus segera dimusnahkan.

Baca Juga: Sopir di Bintan Simpan Sabu 119,2 Kilogram

Dijelaskannya, sabu yang dimusnahkan kemarin sebagian besar berasal dari penangkapan yang dilakukan jajaran Satres Nakoba Polresta Barelang terhadap jaringan narkotika internasional yang dikendalikan PES.

PES merupakan tahanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang barang buktinya seberat 38,66 kilogram.

Sisanya, dari kasus lain yang barang buktinya tak terlalu banyak. Sekadar mengingatkan, Putra merupakan orang yang merekrut tiga tersangka lainnya yakni LOF, 26, JA, 36, dan TI, 36, untuk membawa sabu itu ke Jakarta melalui jalur laut.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, bersama jajaran instansi lain terkait saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (3/9/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Pengakuan PES saat pemeriksaan, ia sama sekali tidak pernah bertemu dengan pemilik barang atau donatur pengiriman barang yang biasa dipanggil SBY.

Selama ini, antara Putra dengan SBY hanya berkomunikasi melalui ponsel.  Satres Narkoba Polresta Barelang menduga SBY itu merupakan bandar besar atau pemilik dari barang tersebut yang saat ini berada di Surabaya.

Baca Juga: Di Batam, Adam Kaya, Rupanya Adam Bisnis Narkoba

”Tetap masih kita lakukan penyelidikan dan tetap kita dalami keterlibatan PES ini sampai dimana,” kata Kapolres.

“Termasuk keterlibatan SBY ini tetap kami dalami, yang jelas, untuk penyidikan terus berjalan, pemeriksaan saksi-saksi dan semuanya tetap berjalan,” tuturnya.

Kapolres menegaskan, dalam upaya memberantas masuknya narkoba jaringan internasional ke Indonesia melalui Batam, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait.

Untuk itu, ia mengajak kepada semua pihak, termasuk masyarakat untuk ikut berpatisipasi dalam memberikan informasi kepada pihaknya maupun instansi terkait.

”Mari bersama memberantas narkoba agar generasi kita tidak terjerumus narkoba. Karena narkoba ini dapat merusak generasi bangsa kita ke depannya,” serunya.

Ia menambahkan, belasan tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau mati.(gie)

Update