batampos.co.id – Seribuan perempuan di Kota Batam, Provinsi Kepri akan menyandang status janda.
Terhitung Januari hingga 6 September 2019, tercatat sudah ada 1.379 pengajuan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.
Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.330 perkara.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam, Usman, mengatakan, dari 1.379 pengajuan yang masuk, 1.039 merupakan pengajuan cerai gugat, atau pengajuan cerai yang dilakukan oleh pihak perempuan.
Sedangkan 340 lainnya merupakan pengajuan cerai talak.
“Sebagian besar yang masuk adalah cerai gugat, atau yang mengajukan dari pihak perempuan,” kata Usman, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Ada 342 Perkara Cerai Gaib yang Diterima Pengadilan Agama Kota Batam
Menurut dia, kasus cerai di Batam disebabkan berbagai faktor. Banyak alasan yang membuat pasangan suami istri memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya.
Jika dilihat dari pihak wanita, perceraian lebih disebabkan karena faktor ekonomi, orang ketiga hingga alasan tidak diberi nafkah.

“KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan pertengkaran juga ada namun angkanya relatif lebih kecil,” terang Usman.
Sementara itu jika dilihat dari sisi suami, banyak yang mengajukan cerai dengan alasan sudah tidak ada kecocokan.
Begitu juga dengan alasan gaib, dimana salah satu pihak sudah tidak diketahui lagi alamatnya di Batam.
“Misalnya si suami udah ngak di Batam lagi ataupun si istri sudah tak lagi keberadaannya, sehingga salah satu pasangan mengajukan gugatan cerai,” ungkap Usman.
Baca Juga: 900 Pasangan Muda di Kota Batam Mengajukan Perceraian
Ia menambahkan, saat ini proses pengajuan cerai tersebut sudah ada yang terselesaikan. Serta juga ada yang masih dalam proses persidangan.
Selain itu bila dilihat dari usia yang mengajukan perceraian rata-rata berusia 30 sampai 50 tahun.
“Kalau usia muda ada juga tapi angkanya kecil,” terang Usman.
Sedangkan untuk persentasenya sendiri, cerai gugat mendominasi sepanjang tahun 2019 yakni sebesar 75 persen.
Sementara untuk cerai talak sebesar 25 persen. Bila dibandingkan dengan tahun 2018, cerai gugat 71 persen sedangkan cerai talak berjumlah 29 persen.(rng)
