Kamis, 25 April 2024

BPOM: Iklan Obat Tak Boleh Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkait

batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menggelar sosialisasi hasil pengawasan ketentuan iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan di Provinsi Kepri.

Tujuan sosialisasi melindungi masyarakat dari iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan dan tidak sesuai ketentuan.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irawan, menjelaskan, pengawasan iklan dan obat tradisional dan suplemen kesehatan tak bisa dipisahkan dari pengawasan keamanan dan mutu produk secara umum.

Informasi suatu produk jika tidak disampaikan secara lengkap dan objetif, dapat memberi dampak negatif pada keehatan konsumen.

”Karena itu harus ada pengawasan. Sebab, produk yang sudah dinyatakan aman saja, bisa menyebabkan bahaya kesehatan konsumen, jika tidak disampaikan tidak objektif, lengkap dan menyesatkan,” ujar Yosef kepada peserta sosialisasi di Hotel Best Western Panbil, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: BPOM Kepri Berikan Informasi Pangan Aman di Mega Mall

Dijelaskannya, pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dilakukan dengan dua cara yakni pre market dan post market.

Ketentuan produk sebelum dipasarkan harus mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM. Obat tradisional untuk penyakit kanker, tuberkolosis, poliomelitis, penyakit kelamin, impotensi, tiphus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes dan lever dilarang.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan saat mengisi acara so­sialisasi pengawasan iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan di Hotel Best Western Panbil, Kamis (19/9/2019). Foto: BPOM Kepri untuk Batam Pos

”Kadang karena terpengaruh iklan, banyak penderita yang akhirnya beralih ke obat tradisional yang khasiatnya belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Baca Juga: BPOM Amankan 40 Jenis Pangan Tanpa Izin di Pasar Botania 1

“Mereka meninggalkan penanganan medis karena percaya terhadap obat itu. Hal itu berakibat pada kondisi kesehatan penderita semakin parah,” ungkap Yosef lagi.

Menurut dia, jumlah iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di Kepri cukup tinggi, sementara SDM pengawas terbatas.

Oleh sebab itu, BPOM Kepri menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri dan Kominfo Kepri untuk mengawasi iklan yang mempromosikan obat tradisional dan suplemen kesehatan kepada masyarakat Kepri.

Sehingga nantinya, penegakan sanksi tegas wajib diterapkan dengan tujuan melindungi masyarakat.

Harapan lainnya juga dapat menekan angka pelanggaran dan mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menampilkan materi iklan yang objektif, tidak menyesatkan dan bertanggung jawab.

”Kami menggandeng stakeholder terkait untuk ikut mengawasi iklan,” jelasnya.

Baca Juga: BPOM Amankan 428 Kaleng Makanan Ilegal Dari Pekan Baru

“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan tindaklanjut pengawasan promosi iklan obat tradisional dan kesehatan, baik di media cetak dan elektronik,” paparnya lagi.

Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari, mengatakan, pihaknya siap membantu BPOM dalam pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan masya-rakat.

Menurut dia, wewenang dari KPID Kepri mengawasi konten berjaringan dari nasional yang ada di Kepri.

”Kami sudah pernah meminta agar TV berjejaringan dan TV kabel dapat mengatur cara beriklan,” ujarnya.

“Jangan sampai iklan yang dipromosikan menyesatkan masyarakat,” jelas Hengky lagi.

Menurut dia, frekuensi siaran televisi dan radio di Kepri khususnya Batam cukup padat. Karena itu, ia meminta media, pertelevisian dan radio agar lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan ditayangkan dalam iklan.

”Jangan sampai iklim usaha jadi kurang baik, karena memberi pengaruh kurang baik dengan iklan yang ditayangkan,” pungkas Hengky.(she)

Update