Kamis, 25 April 2024

Kepala BP Batam Minta Setoran Lebih Besar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam me­ngisyaratkan PT Adhya Tirta Batam (ATB) bisa melanjutkan hak konsesi air bersih yang akan berakhir pada 2020 mendatang.

Dengan syarat, bagi untung dari ATB ke BP Batam harus lebih besar dari selama ini.

“Karena dalam perjanjian kalau tak salah saya, kalau kontrak habis, semua aset ATB jadi aset BP. Nah, (selanjutnya) maka aset kami banyak kan, tentu hitungannya beda,” kata Rudi, Jumat (4/10/2019).

Ia mengaku belum membicarakan tentang kelanjutan konsesi pengelolaan air di Batam beserta mekanismenya.

Akan tetapi, ia menegaskan, perihal keuntungan BP Batam harus mendapat porsi yang lebih.

“Yang penting keuntungan BP Batam minta juga, ini kalaupun, saya ulangi ya kalaupun ATB dilanjut, kalaupun, maka berapa bagian untuk BP Batam,” imbuhnya.

Soal pendapatan, Rudi sejatinya pernah berkomentar di BP Batam, bahwa deputi 4 akan bekerja maksimal guna meningkatkan peran badan usaha agar memperoleh pendapatan sebesar-besarnya.

Warga mengunjungi kantor Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mukakuning yang dikelola ATB, belum lama ini. ATB dan BP Batam saat ini tengah melakukan pendataan aset jelang berakhirnya perjanjian konsesi pengelolaan air bersih. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Aset-aset itu seperti bandara, rumah sakit, pelabuhan hingga data center harus dimaksimalkan.

Perihal pengelolaan air akan berada di bawah deputi 4. Namun ia mengaku, dalam praktiknya terkait pengelolaan air ini tidak dilakukan sepenuhnya oleh BP Batam, akan tetapi tetap bekerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Dengan Teknologi dan Sistem Integrasi 4.0, ATB Tekan Angka Kehilangan Air

“Yang penting jangan sampai BP tak dapat, kalau boleh di­perbanyak, fungsinya salah sa­tunya supaya menutupi operasional BP itu sendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui, selama ini BP Batam menerima sejumlah pendapatan dari pengelolaan air bersih oleh ATB.

Di antara­nya pembayaran air baku dari waduk-waduk yang dikelola ATB. BP Batam juga me­­­nerima royalti sebesar 15 per­sen dari total deviden yang di­bagikan kepada pemegang saham.

Selain itu, BP Batam juga mendapatkan pembayaran sewa tetap atas penggunaan fasilitas oleh ATB.

Namun, pendapatan itu tidak seluruhnya dinikmati BP Batam. Berdasarkan surat perjanjian kerja sama Nomor 05/PERJ-KA/III/2017 dan 01/PKS/HK/III/2017, BP Batam harus berbagi pendapatan itu dengan Pemko Batam.

Komposisinya, Pemko Batam mendapat 30 persen dari total hasil penjualan air baku. Sementara dari pendapatan royalti, BP Batam harus merelakan 30 persennya untuk diberikan ke Pemko Batam.

Baca Juga: Kepala BP Batam Hadapi Segudang Masalah

Tak hanya itu, Pemko Batam juga mendapatkan bagian sebesar 5 persen dari pendapatan sewa aset.

Menanggapi hal ini, Head of Corporate Secretary PT ATB, Maria Y Jacobus, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Selain tentu saja, pihaknya akan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen hingga masa konsesi ATB berakhir tahun depan, tepatnya pada 17 April 2020.

“Apalagi saat ini kita dihadapkan pada masalah ketersediaan air yang semakin berkurang. Tentu perlu kerja ekstra,” kata Maria, Jumat (4/10/2019) malam.

Soal permintaan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, agar royalti ditingkatkan jika ATB tetap melanjutkan konsesi pengelolaan air bersih, Maria mengaku itu semua bisa dibahas bersama.

“Jika kemudian ATB masih diberi kepercayaan melanjutkan konsesi, itu semua bisa dibicarakan,” katanya.

Upaya memaksimalkan sumber pendapatan ini juga disampaikan Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perihal serupa.

Secara khusus, ia meminta pimpinan BP Batam menyiapkan konsep agar badan usaha yang ada dapat dimaksimalkan.

“Kami minta siapkan konsep bagaimana memaksimalkan badan usaha yang ada untuk menjadi profit center, kita ketahui badan usaha itu seperti bandara, pelabuhan, rumah sakit, terminal, hunian, air hingga data center,” ucap Susiwijono saat serah terima jabatan pimpinan BP Batam, belum lama ini.(iza)

Update