batampos.co.id – Polisi menetapkan DPS sebagai tersangka pembunuhan balita, Sl, Senin (7/10/2019).
Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Sihite, mengatakan, penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari pelaku dan juga saksi.
Adapun untuk motif pembunuhan ini, kata Albert, pihaknya masih melakukan pendalaman.
”Kami belum bisa meminta keterangan detail dari tersangka. Karena masih menjalani proses penyembuhan (akibat menusuk dirinya sendiri setelah membunuh keponakannya, red),” jelas Albert, Senin (7/102019).
Terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, Albert mengatakan, pengecekannya membutuhkan pengecekan detail dan juga keterangan pelaku.
”Kalau dari keterangan keluarga belum bisa kami simpulkan. Tapi kami telah berkoordinasi dengan dokter psikologi di Tanjungpinang. Prosesnya menunggu pelaku ini pulih,” jelasnya.

Dari penyidikan sementara dilakukan pihak kepolisian, sebelum kejadian penusukan, Dodi diketahui meminjam kendaraan milik kakaknya yang juga ibu korban.
Baca Juga: Teganya, Paman Tikam Keponakannya yang Masih Balita
Namun, kendaraan yang dipinjam tidak kunjung bisa hidup, sehingga Dodi meminjam kendaraan kakaknya yang lain tapi tidak meminjamkannya.
”Lalu, tersangka ini pergi sembari membawa keponakannya (SI),” jelasnya.
“Sempat juga ditanya kakaknya, mau dibawa kemana anaknya. Jawab pelaku, katanya mau pergi sebentar,” ungkap Sihite lagi.
Selanjutnya pelaku menuju rumah tetangganya meminjam pisau. Alasannya untuk pergi ke kebun.
Begitu di kebun tersebut pelaku melakukan penusukan terhadap keponakannya sebanyak tiga kali.
Setelah menusuk, dari pengakuan beberapa saksi, pelaku kaget. Lalu berusaha menusuk tubuhnya sendiri.
”Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini menusuk dirinya sendiri sebanyak dua kali ke arah perut. Motif pastinya masih kami dalami,” ungkap Albert.(ska)
