Kamis, 25 April 2024

Pria Ini Mencuri di 21 Lokasi di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – MP pelaku pembobolan rumah diamankan tim opsnal Polsek Batuaji. Pria 27 tahun itu diketahui telah membobol 21 kediaman baik rumah maupun kos-kosan di wilayah Batuaji, Sagulung dan Sekupang.

Pelaku diketahui melakukan aksinya bersama tiga rekannya berinisial FG, JV dan YO. Ketiganya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

MP mengaku setiap melancarkan aksinya selalu diawali dengan mengawasi gerak gerik pemilik rumah ataupun kosan.

Meski begitu, target utama mereka adalah rumah yang ditinggal pemiliknya.

“Awalnya rekan saya pantau dulu. Baru ketika rumah dan kosan dalam kondisi kosong, baru kami lancarkan aksi menggunakan tang dan linggis untuk mencongkel jendela rumah,” ujarnya di Polsek Batuaji, Jumat (18/10/2019).

MP mengatakan, dirinya telah melancarkan aksi pencurian sejak Agustus 2018 silam. Beberapa hasil dari curian tersebut seperti handphone, tv, serta uang.

MP (tengah) pelaku pembobolan rumah diamankan tim opsnal Polsek Batuaji. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id

Hasil curiannya dijual dan uangnya dipergunakan untuk pesta narkoba bersama rekan-rekannya dan kebutuhan sehari hari.

Baca Juga: Hati-hati, Ada Pencurian Modus Tanya Alamat

Ia juga mengaku baru mendapatkan Rp 3 juta dari 21 lokasi yang pernah mereka singgahi.

“Hasilnya kami nikamati bersama, kebanyakan ponsel, tv, dan barang berharga dijual lagi,” katanya.

MP mengaku awalnya berprofesi sebagai sopir. Namun sejak 2016 ia tidak lagi bekerja. Untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari, MP nekat melakukan aksi pembobolan rumah.

“Sehari-hari saya numpang saja dengan rekan di Simpang Dam. Dulu pernah kasus curanmor juga,” ujarnya.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun Spesialis Pencurian Motor Ditangkap

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, mengatakan, pihaknya masih memburu 3 pelaku lainnya.

“TKP nya di Batuaji, Sagulung dan ada juga di kawasan Sekupang. Sistimnya berpindah pindah,” bebernya.

Pelaku kata dia, dijerat pasal 363 ayat 1, 4 serta 5 tentang pencurian dan pemberataan. Putra pun terancam  hukuman 7 tahun penjara.

“Kami masih selidiki kasus ini. Sementara tim opsnal Polsek Batuaji masih mencari tiga pelaku lain,” tuturnya lagi

Syafruddin mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah. Pasalnya, pelaku kejahatan selalu memantau rumah kosong yang di tinggal oleh pemiliknya

“Warga harus akrab dengan tetangganya. Oleh karena itu, warga bisa saling perhatian,” ucapnya

Selain itu, Kapolsek juga meminta agar ketua RT/RW mendata ulang warga yang tinggal di tempat tinggal mereka.

Dengan demikian, bisa diketahui berapa anak kos yang tinggal di sana wilayahnya.

“RT/RW harus berkoordinasi dengan keamanan dan mendata warga yang ada di komplek agar antisipasi kasus seperti ini,” tutupnya.(zis)

Update