batampos.co.id – Kisruh terkait tarif UWTO antara pemilik apartemen Indah Puri dengan pengelolanya membuat publik bertanya bagaimana caranya warga negara asing (WNA) pemilik properti di Batam dalam membayar UWTO.
Direktur Lahan BP Batam, Imam Bahroni, mengatakan, dalam prosedurnya, WNA tidak bisa mengajukan secara langsung permohonon untuk memiliki lahan kepada BP Batam.
Baca Juga: Penghuni Protes, Pengelola Apartemen Indah Puri Golf Resort Ngomong Begini
“WNA itu kalau mau memiliki rumah ya harus dari developer. Bayar UWTO-nya juga memiliki tahapan tertentu yang harus melibatkan pengembang dan pemerintah,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Di Batam, Penghuni Apartemen Dimintai Bayar UWT Miliaran Rupiah
Kata dia, jika WNA tersebut meminta lahan dengan tujuan membuka usaha atau membangun pabrik, maka harus menggandeng mitra lokal untuk mengajukan alokasi lahan.
“Tapi nama badan usahanya tetap nama Indonesia dan kepemilikan saham harus lebih banyak dimiliki lokal,” katanya lagi.(leo)
