batampo.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB kembali menggelar sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tbk yang dipimpin oleh hakim tunggal Antoni Travolta.
Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon Andry Ermawan dari Indra Gunawan mantan Dirut dan M Yusuf mantan Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH).
Serta kuasa hukum termohon dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri wilayah hukum Kabupaten Karimun, Ria Isweti dan Mujarab.
Dalam penyampaian pemohon Andry Ermawan mengungkapkan, mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Karimun.
Alasannya, bahwa kedua kliennya merasa diperlakukan tidak adil sebagai ditetapkan tersangka. Mengingat, pada saat itu kedua kliennya sudah tidak menjabat lagi.
Namun, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Kepri wilayah kerja kabupaten Karimun menetap tersangka kepada kedua kliennya.
Baca Juga: Disnakertrans Provinsi Kepri Dipraperadilankan Karena Masalah Ini
Mengingat, pada saat menjabat kedua kliennya perusahaan tersebut sudah dalam pengawasan PKPU.
Artinya, perusahaan tersebut dalam pantauan Kurator yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Medan.
Berdasarkan, Surat Keputusan Pengadilan Negeri Niaga Medan tertanggal 18 September 2019 Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN. Niaga Mdn, Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn.
”Di sini, sudah jelas bahwa klien saya telah menjalankan tugasnya dan pada minggu lalu pengadilan Niaga telah memutuskan kepada Kurator untuk melakukan pembayaran kepada kreditor,” jelas Andry Ermawan, usai sidang.
“Salah satunya, BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp561 juta lebih,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Hakim tunggal Antoni Travolta memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberikan jawaban dari pemohon.
”Jadi sepakat ya, termohon hari ini (Rabu-red) mempersiapkan jawaban,” singkatnya.
Pantauan di lokasi sidang, jadwal sidang praperadilan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ditunda.
Dikarenakan, surat kuasa dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri wilayah hukum kabupaten Karimun tidak dilampirkan saat sidang.
Maka, hakim memutuskan ditunda beberapa jam kemudian. Sementara pada sore harinya, sidang pidana dengan kasus yang sama digelar.(tri)