Wacana pemerintah dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengembalikan status lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB) di sejumlah permukiman menuai protes. Kebijakan ini dianggap membingungkan sekaligus merugikan.
Wacana perubahan status SHM menjadi HGB membuat warga Perumnas Sagulung, Batam, gelisah. Seluruh rumah berikut lahan di permukiman itu sudah berstatus SHM.
Warga di sana mengaku memutuskan untuk membeli rumah di permukiman itu karena statusnya yang sudah hak milik, bukan HGB seperti umumnya lahan lainnya di Batam.
“Dulu developer pemerintah yang bangun Perumnas Sagulung memang menawarkan iming-iming kepemilikan SHM untuk menarik minat masyarakat Batam saat itu. Ya saya tertarik makanya beli,” ujar Dwi, salah satu warga Perumnas Sagulung, akhir pekan lalu.
Kini, setelah ada wacana perubahan status SHM menjadi HGB, Dwi mengaku bingung.
“Aneh. Kok diubah? Kami dulu beli karena itu hak milik, maka kami beli Perumnas, tidak ke developer lain,” ungkapnya.
Dwi yang merupakan karyawan pengelola Kawasan Industri Batamindo juga mengatakan, banyak rekan-rekannya yang mengambil rumah di sana.
Ia mempertanyakan kebijakan ini karena menyangkut kepastian di Batam. Polemik yang kini hangat diperdebatkan warga Batam ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai atas tanah.
Baca Juga: Guru Besar Pertanahan UGM: Status Hak Milik Tak Boleh Diganggu Gugat
Demikian halnya dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41/ 1973 tentang Status Lahan di Batam yang Menjadi Milik Negara.
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Ampuan Situmeang menyebutkan negara tidak boleh memiliki lahan. Kata Ampuan, menurut UUD 45, bumi, bir, beserta kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara.

Negara hanya berhak menguasai, mempunyai Hak Menguasai Negara (HMN). Bukan dimiliki.
“Maka, HPL OB/BP Batam adalah substitusi dari HMN itu. Jadi, HPL bukan berarti lahan itu milik negara, dan/atau milik BP Batam,” ujar Ampuan, Jumat (8/11/2019) siang lalu.
Ampuan mengungkapkan, kekeliruan ini timbul ketika Otorita Batam (OB) yang kini menjadi BP Batam dulu membuat surat keputusan (SK) Kepala OB Nomor: 374/UM-KPTS/XII/1998, tentang Penerbitan Rekomendasi HM Rumah Tinggal Per 1 Desember 1998 yang didasari keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
“Harusnya ini tidak berlaku khusus di Batam tapi sudah diberlakukan, maka jadi menjerat OB yang sekarang beralih menjadi BP Batam,” jelasnya.
Dosen pascasarjana di Universitas Internasional Batam ini juga mengutip pernyataan Wakil Kepala BPN yang juga guru besar Pertanahan UGM, Profesor Maria Soemardjono, yang menyebutkan hak milik yang berada di atas HPL dianggap sah. Boleh-boleh saja.
Baca Juga: Punya SHM Tetap Wajib Bayar UWTO Lho
“Tentu kalau melihat ulang, BP Batam ada tekniknya untuk melakukan sesuatu tentang semua hak yg ada di atas HPL. Termasuk untuk mengubah status hak atas tanah di atas HPL. Namun, itu harus dilakukan bertahap. Tak boleh langsung serta merta,” tegas Ampuan.
Sebelumnya, BP Batam beralasan pemberlakuan SHM bertentangan dengan regulasi. Mereka mendapat perintah langsung dari pusat.
Menanggapinya, Ampuan menyebutkan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Komisi IV DPR-RI, harus bisa melihat dan menerima adanya pelakuan kebijakan yang khusus di Batam.
“Karena semua wilayah kerja BP Batam adalah HPL, dan semua Hak yang timbul adalah di atas HPL. Intinya begitu,” jelasnya.
Ampuan pun menyarankan kepada BP Batam agar polemik perubahan status SHM ke HGB ini tak perlu dibuat heboh, apalagi terlalu memaksakan untuk menurunkannya.
Ampuan menambahkan, secara hukum HGB dan SHM boleh berlaku masing-masing. Misalnya HGB menjadi SHM demikian sebaliknya.
”Harusnya ini diberlakukan secara konsisten, dan ini pasti memudahkan BP Batam dalam mengelola lahan ke depan,” ujarnya.
Jika begitu, mengapa tak semua lahan di permukiman dengan luas di bawah 600 meter persegi tidak diubah menjadi status SHM saja?
Sehingga tidak ada kesan diskriminasi. Ampuan menyebutkan BP Batam harus bisa menjawab ini.
Baca Juga: Tentang Dicabutnya Sertifikat Hak Milik di Pulau Batam, Ada yang Kecewa, Ada yang Biasa Saja
“Aturannya begitu memang di Keputusan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1998. HGB diubah otomatis menjadi SHM,” ungkapnya.
Menanggapi polemik ini, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menegaskan lahan di permukiman yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) tidak akan diganggu gugat lagi.
“Ke depan sudah jelas tidak akan diganggu. Kalau perumahan ya boleh, tapi kalau lahan bisnis belum ada dan tak akan pernah diberikan,” kata Rudi di Gedung Balairungsari BP Batam, Senin (4/11/2019) lalu.
Rudi juga mengklaim bahwa surat dari BP ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam juga bukan untuk menurunkan status SHM jadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia hanya menyebut jika ada proses transaksional baru bisa diturunkan. Itupun belum menjadi keputusan final dan masih akan dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait.
Wacana penurunan SHM jadi HGB sebenarnya sudah mengemuka sejak 2016. Saat itu tujuannya untuk menata ulang tata ruang di Batam, dimana status tertinggi untuk kepemilikan lahan hanya bisa mencapai status HGB.
Saat itu, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bahcroni, mengatakan status SHM ini akan kembali berubah menjadi HGB ketika si pemilik rumah mengubah peruntukan rumahnya menjadi jasa atau lainnya.
“Atau pada saat menjual rumah sehingga kepemilikannya beralih. Maka SHM akan turun jadi HGB,” katanya.
Wacana tersebut kemudian dipertegas lagi dengan munculnya rekomendasi yang diberikan Komisi IV DPR terkait penurunan SHM menjadi HGB pada Agustus lalu.
Baca Juga: BP Batam Turunkan Status Sertifikat Hak Milik Menjadi SHGB
“Surat tersebut memang dikirimkan dari BP Batam. Dan sesuai dengan isi surat tersebut, BP Batam akan menjalankan rekomendasi DPR RI Komisi IV terkait dengan hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar.
Ada dua poin penting dalam rekomendasi dari Komisi IV DPR, yakni penurunan SHM menjadi HGB untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah.
Dalam PP tersebut diatur bahwa di atas tanah HPL hanya bisa diberikan HGB dan hak pakai.
“Maka terhadap tanah yang telah diberikan SHM agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi HGB dan hak pakai,” katanya lagi.
Sedangkan poin kedua menyebutkan, untuk menindaklanjuti proses penurunan status SHM menjadi HGB, maka BP Batam akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(cha,leo.yui)
