Kamis, 25 April 2024

PT Batam Sentralindo Pastikan Ijin Pengembangan Kawasan Pulau Janda Berhias Lengkap

Berita Terkait

batampos.co.id – PT Batam Sentralindo (PT BS), pengelola kawasan pulau Janda Berhias memastikan bahwa pengembangan wilayah itu sebagai kawasan industri sudah memenuhi ketentuan. Pembangunan kawasan industri ini telah berjalan lebih dari 10 tahun dan sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Kawasan industri di pulau Janda Berhias ini telah lebih dari 10 tahun kami bangun dan kembangkan, sebelum dilakukan pembebasan lahan, pulau Janda Berhias tidak ada penduduk, karena di dalam pulau tidak tersedia pasokan air tawar untuk minum. Sebagai pelaku usaha tentunya kami selalu patuh dan mengikuti setiap regulasi untuk mendapatkan kepastian usaha,” kata Legal PT Batam Sentralindo, Paulus dalam keterangannya di Batam (12/12/2019).

Keterangan ini diberikan terkait kunjungan sejumlah Anggota DPRD Batam ke Pulau Janda Berhias belum lama ini.

Paulus menjelaskan, saat ini di kawasan pulau Janda Berhias telah dibangun kawasan industri “West Point Maritime Industrial Park” (WPMIP).

Bahkan sejak Februari 2017 WPMIP merupakan salah satu kawasan industri di Batam yang telah berhasil mendapatkan status Kawasan Langsung Investasi Kontruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.

Status KLIK dari BKPM Pusat diperoleh setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, dan tidak mungkin perusahaan dapat diberikan status KLIK oleh BKPM pusat apabila pembangunannya tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Anggota DPRD Batam kala meninjau lokasi Janda Berhias

“Pengembangan kawasan ini juga merupakan komitmen kami untuk ikut mengoptimalkan potensi Batam sebagai tujuan investasi di Indonesia, dan menciptakan lapangan pekerjaan khususnya bagi masyarakat sekitar Batam,” jelas Paulus.

Paulus juga menyampaikan bahwa proses reklamasi di kawasan Pulau Janda Berhias dan gugusannya telah mendapatkan tiga (3) izin dari Kementerian Perhubungan dengan total luasan reklamasi sebesar 312 hektare (ha).

Pengembangan Pulau Janda Berhias bertujuan untuk meningkatkan investasi di Batam.

“Pembangunan kawasan industry di Janda Berhias bukan merupakan hal baru, izinnya sudah lama kami dapatkan. Kami berupaya agar pembangunan kawasan industri itu dapat berjalan lancar agar mendukung ekonomi di Batam,” ujar Paulus.

PT Batam Sentralindo sebagai pengelola kawasan pulau Janda Berhias telah mendapatkan ijin dari Pemko Batam sejak tahun 2007 melalui keputusan walikota Batam No KPTS. 19/591.4/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang pencadangan lahan untuk kegiatan industri PT Batam Sentralindo. Juga keputusan Walikota Batam No.759/591.4/BAPERTADA/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010.

Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah Kota Batam juga telah mengeluarkan advice planning pemanfaatan lahan dan pantai PT Batam Sentralindo. Surat bernomor 050/Bappedako/260.1/XI/2007 itu dikeluarkan pada 19 November 2007.

“Kami berharap adanya jaminan kepastian usaha untuk memperkuat kembali posisi Batam sebagai wilayah tujuan investasi. Dengan semua ijin yang telah kami peroleh, pengembangan kawasan industri di Janda Berhias dapat berkontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” tegas Paulus.

Untuk mendukung penyataannta PT Batam Sentralindo membeberkan perizinan yang merka kantungi.

Yakni:

1. Surat Advice Planning dari Pemerintah Kota Batam No 050/Bappedako/260.1/XI/2007 tentang pemanfaatan lahan di gugusan pulau janda berias oleh PT Batam Sentralindo yang berada pada kawasan dengan peruntukan industri tertanggal 19 November 2019

2. Keputusan Walikota Batam No: KPTS.19/591.4/XII/2007 tentang Izin Pencadangan lahan untuk kegiatan industry kepada PT Batam Sentralindo tertanggal 10 Desember 2007

3. Surat Keputusan Walikota tentang Rencana Pengembangan Kawasan PT. Batam Sentralindo No. 692/591.4/BAPERTADA/VIII/20210 tangal 27 Agustus 2010

4. Surat Keputusan Walikota tentang Rencana Pengembangan Kawasan PT. Batam Sentralindo No. 759/591.4/BAPERTADA/X/20210 tangal 10 Oktober 2010

5. Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam No. 23/2071/IU/PMDN/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Izin Usaha Kawasan Industri

6. Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 17 Tahun 2017 tanggal 01 Februari 2017 tentang Penetapan Kawasan Industri Tertentu Untuk Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi

7. Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2174 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Izin Lingkungan

8. Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 802 Tahun 2014 tanggal 24 September 2014 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim PT. Batam Sentralindo

9. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX-290/PP008 tanggal 15 Juni 2017 tentang Izin Pembanguna dan Pengoperasian Terminal Khusus dan Pembangunan Terminal Khusus Kawasan Industri Maritim PT. Batam Sentralindo. (*)

Update