Kamis, 25 April 2024

Cukai Naik, Rokok Lokal jadi Idola Perokok Aktif

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah menaikan harga cukai rokok pada awal tahun 2020 ini. Harga rokok nasional di pasaran melambung tinggi karena kenaikan cukai antara 20 persen hingga 21,5 persen.

Rokok-rokok nasional saat ini dibandrol di atas Rp 25 ribu per bungkus. Beberapa perokok aktif di Kota Batam beralih ke rokok lokal yang harganya jauh lebih murah.

“Rokok lokal masih di bawah Rp 10 ribu jadi ke rokok lokal dulu. Tak sanggup kalau hari-hari isap rokok nasional terus,” ujar Jimmi, warga Tanjunguncang, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga: Rokok Produksi Batam Makin Mahal

Ilustrasi

Informasi yang dihimpun dari berbagai kios dan toko di Batuaji dan Sagulung kenaikan harga rokok ini kisaran Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu.

Kenaikan juga terjadi pada harga rokok lokal. Namun masih kisaran Rp 1.000 hingga Rp 2 ribu.

Baca Juga: Nah Lho, Rokok Lokal dan Mikol di Batam Kena Cukai 

Seperti diketahui awal tahun 2020 ini, harga rokok resmi mengalami kenaikan 20 persen dari harga biasa.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menaikkan harga cukai rokok, dimana rata-rata saat ini berkisaran antara 20 persen hingga 21,5 persen.(eja)

Update