Senin, 6 April 2026

Nurdin Minta Kadis Cari Duit untuk Partai

Berita Terkait

batampos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ratusan barang bukti dalam sidang lanjutkan dugaan gratifikasi izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di Kepri yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020).

Sementara, Edy Sofyan dan Budy Hartono yang menjadi saksi dalam sidang tersebut kompak memberikan pembelaan kepada Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Meskipun Kantor Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikepung banjir, Ketua Majelis Hakim, Yanto, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap memutuskan menggelar sidang perkara suap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Sekitar lima ratusan barang bukti yang dibeberkan JPU KPK dalam persidangan lanjutan kemarin. Di antaranya dokumen izin prinsip, uang dolar, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan dan ponsel.

Serta dokumen Rencana Peraturan Dae­rah (Ranperda) Rencana Zo­nasi Wilayah Pesisir dan Pu­lau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pa­da sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi.

Mereka adalah Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Kepala Bidang Pelayanan Tangkap, Budy Hartono; Staf DKP Aulia Rahman; Sopir Edy Sofyan, M Solihin; dan pengusaha Kock Meng.

Tiga di antaranya tersangka dalam kasus yang sama, yakni Edy Sofyan, Budy Hartono, dan Kock Meng.

Muh Asri Irwan dan JPU lainnya dalam perkara ini, melontarkan banyak pertanyaan kepada masing-masing saksi.

Kepada Edy Sofyan, mereka mempertanyakan terkait pemberian uang oleh Abu Bakar kepada Nurdin Basirun.

Mengenai hal itu, Edy Sofyan yang mengaku kenal dengan Nurdin Basirun sejak tahun 2000 menjelaskan, dirinya kenal dengan Abu Bakar sebagai salah satu nelayan yang tergabung dalam himpunan nelayan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Nurdin Saat Disebut Minta Rp 500 Juta Tiap Satu Perizinan

Mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Pemprov Kepri itu juga mengungkapkan, Abu Bakar memang mengajukan beberapa permohonan pemanfaatan ruang laut di kawasan Tanjungpiayu dan Galang.

Ditegaskannya, karena dasar untuk menerbitkan izin pemanfaatan belum ada, yakni Ranperda RZWP3K, maka belum ada izin yang diterbitkan Pemprov Kepri. Melainkan hanya Izin Prinsip (IP).

“Abu Bakar memang ada mengajukan permohonan izin pemanfaatan ruang laut pada akhir tahun 2018. Seingat saya di Tanjungpiayu dan Galang. Ada atas nama Abu Bakar dan atas nama Kock Meng. Yakni 6,2 hektare, 5 hektare, dan 10,2 hektare,” jelas Edy Sofyan.

Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020). Foto: Lukman Maulana/batampos.co.id

Kemudian JPU juga menyinggung mengenai uang Rp 45 juta yang diterimanya. Menurut Edy, uang tersebut diterima di kediamannya dari Budy Hartono.

Budi menjelaskan uang tersebut dari Abu Bakar. Ditegaskan Edy, uang yang diterimanya itu dilaporkan kepada gubernur (Nurdin).

Lantas Nurdin mengatakan uang itu dibawa ke pulau untuk membantu kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Nurdin Basirun, Oknum Pejabat Pemprov Kepri Arahkan Warga Langgar Aturan

Penyerahkan tersebut melalui dirinya, bukan langsung dari gubernur. Karena gubernur memberikan sumbangan kepada masyarakat dengan dana pribadinya.

“Kita tahu bahwa Pak Gubernur (Nurdin Basirun, red) juga punya keterbatasan, tentu dengan adanya bantuan dari pihak pengusaha bisa memenuhi harapan masyarakat,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, mengenai uang 5.000 dolar Singapura yang diberikannya kepada Gubernur Nurdin, ia juga membenarkan bahwa uang tersebut diterima dari Budy Hartono, bukan dari Abu Bakar pada bulan Ramadan.

Selanjutnya, uang itu diberikan kepada Gubernur Nurdin di Hotel Harmoni, Batam.
Ia tidak menjelaskan, uang itu asalnya dari mana. Ia hanya meletakkan di atas meja di kamar hotel itu karena Nurdin sedang keletihan setelah menjalankan aktivitas.

“Yang jelas, saya tidak pernah berkomunikasi intens dengan Abu Bakar, apalagi sampai menggunakan sandi dalam komunikasi. Karena saya sudah membagi tugas kepada Tahmid, sebagai pengawasan, Budy Hartono bidang perizinan,” tegasnya.

Baca Juga: Puluhan Pengusaha dan Pejabat Setor ke Nurdin

Roy Riandy, JPU lainnya, juga turut melontarkan pertanyaan kepada Edy Sofyan. Apakah pemberian dari sejumlah pengusaha kepada Gubernur Kepri melalui dirinya?

Terkait hal itu, Edy Sofyan mengatakan, Gubernur Nurdin tidak pernah memberikan instruksi dirinya untuk menetapkan tarif dalam hal perizinan.

Karena arahan yang diberikan adalah untuk kepentingan investasi harus dipermudah.
Meskipun demikian, dibeberkannya, Nurdin yang merupakan Ketua Partai NasDem Kepri pada waktu itu pernah meminta dukungan kepadanya untuk mencari dana bagi kebutuhan saksi-saksi pada Pemilu 2019 lalu.

Karena kemungkinan Nurdin menilai Edy banyak dekat dengan pengusaha.

“Meskipun waktu mepet, saya coba komunikasikan dengan Sugiarto alias Hartono Akau. Akhirnya ia memberikan dukungan sebesar Rp 70 juta. Dana itu saya terima di Swiss-Belhotel, Harbour Bay, Batam,” beber Edy.

Apakah pemberian tersebut juga ada kaitannya dengan IP atau Izin Pemanfaatan Ruang Laut, tanya Jaksa?

Edy membenarkan, bahwa Hartono Akau memang ada mengajukan perizinan ke Dinas Kelautan dan Perikanan.

Namun, perizinan tersebut sudah selesai lama. Sehingga pemberian tersebut, tidak lagi dikaitkan dengan perizinan.

“Yang jelas, jika ada bantuan dari pengusaha tidak menjadi transaksional. Karena memang Pak Gubernur (Nurfin Basirun, red) tidak pernah memerintahkan atau memberikan tarif tertentu untuk satu perizinan,” papar Edy.

Baca Juga: Terungkap! Ini Pembicaraan Nurdin Basirun Dengan Edy Sofyan Sebelum Ditangkap KPK

Sidang sempat diskor. Kemudian setelah diskor oleh Ketua Majelis Hakim, JPU juga turut mempertanyakan apa yang menjadi penyebab belum disahkannya Ranperda RZWP3K Pemprov Kepri?

Edy mengatakan, penyebabnya masih ada tarik ulur antara Pemko Batam dan BP Batam. Dikatakan Edy, dirinya ditargetkan merampungkan regulasi dalam tiga bulan oleh Gubernur Nurdin.

“Karena sudah tiga tahun tak rampung, maka ditargetkan tiga bulan. Pada prosesnya kami memberikan kesempatan bagi pengusaha yang berencana melakukan reklamasi untuk mengajukan permohonan dengan data dukung,” jelasnya.

“Sehingga titik-titik tersebut akan dimasukkan dalam dokumen final Ranperda RZWP3K. Setelah lahirnya Perda, tentu izin pemanfaatan ruang laut baru bisa diproses,” ungkapnya lagi.

Budy Hartono dalam kesaksiannya mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum ada mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut.

Ia membenarkan, penerbitan tersebut harus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun untuk penerbitan Izin Prinsip, tidak ada ketentuan harus melalui PTSP.

Ditegaskannya, tidak ada tarif yang harus dibayarkan setiap perusahaan yang mengajukan permohonan izin.

“Ada banyak yang mengajukan untuk pemanfaatan ruang laut, seperti reklamasi. Namun, karena belum ada Perda, tentu tidak bisa diterbitkan izin tersebut,” ujar Budy.

Diakuinya, semua uang dari Abu Bakar diterima olehnya, dan kemudian diserahkan kepada Edy Sofyan.

Aulia Rahman, pada sidang tersebut mengatakan, selama proses pengurusan izin prinsip oleh Abu Bakar, dirinya hanya pernah satu kali berjumpa di kantor.

Menurutnya, sebelum menerbitkan peta lokasi, pihaknya sudah melakukan verifikasi ke lapangan. Diungkapkannya, pada prinsipnya, tidak ada yang namanya Izin Prinsip.

“Secara umum tidak ada yang namanya Izin Prinsip. Karena yang ada itu adalah Izin Pemanfaatan Ruang Laut. Namun, baru bisa diterbitkan ketika sudah ada Perda RZWP3K,” jelas Aulia Rahman.

Kock Meng, dalam kesaksiannya mengaku kenal Abu Bakar melalui Johanes Kodrat.

Namun, dalam hal penyerahan uang pengurusan izin, ia berkomunikasi dengan Johanes Kodrat, bukan Abu Bakar.

Dituturkannya, ia pernah beberapa kali memberikan uang kepada Johanes Kodrat dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta, Rp 10 juta, Rp 40 juta, dan Rp 20 juta.

“Usaha yang akan dikembangkan adalah keramba ikan, di atasnya rumah makan, dan buat penginapan apung. Kemudian ada tawaran untuk pemanfaatan ruang laut seluas 10,2 hektare dengan biaya Rp 300 juta dan fee Rp 50 juta. Namun, uang yang saya serahkan sebanyak 28 ribu dolar Singapura kepada Johannes Kodrat,” jelas Kock Meng.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembeberan ratusan barang bukti yang dibawa JPU KPK, terdakwa Nurdin Basirun membantah keterangan saksi Edy Sofyan.

Menurut Nurdin, dia tidak pernah memerintahkan Kepala DKP itu untuk mengumpulkan dana dari para pengusaha Kepri untuk kepentingan pribadinya, melainkan untuk kepentingan masyarakat seperti renovasi masjid atau madrasah dalam kunjungan di pulau-pulau.

Nurdin mempertegas bantahannya juga ketika ditanya Hakim Ketua Majelis Yanto.

Sementara itu, hari ini, Jumat (3/1) Nurdin Basirun akan kembali ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Edy Sofyan, Budy Hartono, dan Kock Meng.(jpg)

Update