Jumat, 19 April 2024

Warga Kampung Tua Diimbau Tidak Jual Tanah

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat yang tinggal dan punya rumah di kampung tua diingatkan agar tak serta merta menjual lahannya setelah menerima sertifikat.

Terlebih, mengingat rentetan dan tahapan perjuangan panjang untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diupayakan bersama oleh berbagai pihak.

Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Batam, Machmur Ismail, menyebutkan, walau belum mengimbau secara resmi, perihal ini kerap ia sampaikan setiap kali menghadiri acara masyarakat kampung tua, baik saat kenduri maupun acara lainnya.

”Yang harus kami pahami adalah bagaimana pahit getirnya mendapatkan sertifikat ini,” kata dia saat Konferensi pers di Batam Kota, Minggu (5/1/2020).

Sejauh ini, ia sangat mengapresiasi perhatian pemerintah daerah maupun pusat untuk masyarakat kampung tua.

Pasca diterbitkan SHM maupun Sertifikat Hak Pakai dari tiga kampung tua yakni Tanjungriau, Seibinti dan Tanjunggundap, beberapa waktu lalu, ia berharap di 2020 sebanyak 34 kampung tua lainnya juga segera mendapat sertifikat.

Baca Juga: Ini Janji Menteri ATR/BPN Kepada Warga yang Menetap di 34 Kampung Tua di Kota Batam

”Kami harap sisanya dapat terselesaikan tahun ini. Tak ada prioritas satu atau dua kampung, tapi semuanya,” imbuh dia.

Sekretaris RKWB, Raja Muhammad Amin, menyebutkan, pihaknya memang belum memikirkan perihal harapan agar masyarakat kampung tua tak menjual tanahnya seiring kebijakan ini.

Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam, Machmur Ismail, bersama pengurus memberikan keterangan kepada wartawan tentang kampung tua di Batam, Minggu (5/1/2020). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Kami belum berpikir jauh ke sana, paling tidak kami ingin selesaikan dulu legalitas semua kampung tua,” katanya.

Ia menyebutkan, perjuangan legalitas kampung tua bukan hal yang baru. Maka dari itu, perlu dituntaskan.

Ia mengaku, selama ini persoalan legalitas terkendala di BP Batam. Kini, dengan BP Batam juga dikomandoi Wali Kota Batam Muhammad Rudi, persoalan ini akan cepat selesai.

Baca Juga: Jumlah Kampung Tua Bisa Berkurang

”Kami bersyukur atas kebijakan pemerintah pusat terkait ex officio ini dan yang ditunjuk adalah orang yang tepat, ya pak Rudi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri, mengatakan tim terus bekerja.

Menurutnya, tim akan melakukan invetarisir lanjutan. Inventarisasi ini seperti memastikan semua kampung tua tidak lagi terkendala PL, hutan lindung dan lain sebagainya.

”Jadi misal dalam satu kampung tua, ada bagian yang sudah tuntas ini yang kami selesaikan dulu, begitupun kampung tua lainnya,” papar dia.

Perihal pencegahan jual beli lahan di kampung tua, ia mengatakan pada prinsipnya kehadiran program ini selain untuk memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat, juga diharapkan dapat membantu pemberdayaan masyarakat kampung tua.

Belum lama ini, sebanyak 1.456 bidang tanah untuk tiga kampung tua yakni Tanjunggundap, Seibinti dan Tanjungriau diterbitkan sertifikatnya dan dibagikan di Aula Universitas Batam (Uniba), Jumat (20/12/2019) lalu.

Baca Juga: DPRD Sebut 170 Pengalokasian Lahan Berada di Titik Kampung Tua

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, tuntasnya tiga titik kampung tua ini menyisakan tugas penerbitan sertifikat untuk 34 kampung tua lainnya. Untuk diketahui, Batam memiliki 37 kampung tua.

”Yang di kampung tua, kami akan selesaikan. Dengan bantuan pemerintah daerah atau Wali Kota, dalam satu atau dua tahun ke depan akan tuntas semua,” kata Sofyan.

Ia mengaku, yang diterbitkan sertifikatnya kini masih sedikit. Pihaknya akan menyisir dan mengindentifikasi segala persoalan yang terkait dengan kampung tua, seperti masih berkaitan dengan hutan lindung maupun masih berkaitan dengan HPL dari BP Batam.

”Ini bagian pertama, bagian kedua kita akan selesaikan semua. Akan lebih mudah karena pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi) juga Kepala BP. Tak ada lagi masalah. Insyaallah akan mudah diselesaikan,” imbuhnya.

Sertifikat selain untuk kepastian hukum akan tanah, juga akses masyarakat mendapatkan pinjaman.

Sofyan meminta masyarakat tak gegabah menjadikan sertifikatnya untuk jaminan modal. Menurut dia, menjaminkan sertifikat harus untuk kegiatan yang produktif, bukan konsumtif.

Ia mengingatkan nilai tanah tidak akan menyusut dan sangat disayangkan jika harus dikorbankan karena dijadikan jaminan untuk barang yang nilainya akan menyusut.

”Jangan jaminkan sertifikat untuk beli handphone baru atau motor, aduh. Takutnya barangnya sudah rusak, tanahnya hilang. Kalau untuk modal tidak apa-apa tapi jangan di rentenir yang mencekik. Sekarang ada kredit usaha rakyat (KUR), bunganya rendah,” papar dia.(iza)

Update