Selasa, 23 April 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batam Kota kembali mengamankan pelaku penipuan data dalam mengaktifkan kartu perdana telepon seluler. Pelaku terdiri dari Zai, 36, dan Kar, 21. Keduanya bertugas sebagai operator aktivasi.

Kapolsek Batamkota, AKP Restia Octane Guchy, mengatakan, kedua pelaku sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Namun, berdasarkan pengembangan, keduanya berperan sebagai operator aktivasi.

“Dari pengembangan, ternyata tersangka ini bertugas mengaktivkan kartu yang akan dijual tersebut. Dengan mengambil data milik orang lain,” kata Guchy, di Mapolsek Batamkota, Rabu (15/1/2020).

Sementara itu, dari pengakuan Zai, ia baru bekerja sebagai operator selama tiga hari di PT Jupindo di Ruko Niaga Mas, Batamcenter.

Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Ia bekerja selama 12 jam, dan mendapatkan gaji Rp 100 ribu per hari.

Baca Juga: Sehari Lima Ribu Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Dicuri

“Gajinya di kasih per bulan. Tapi baru tiga hari kerja sudah ditangkap,” katanya.

Dia menjelaskan hanya bertugas memasukkan data NIK dan KK yang ada di dalam komputer.

Kemudian memasukkan data tersebut ke dalam kartu yang diletakkan di dalam alat aktivasi.

“Kerja saya hanya copy dan paste saja. Kadang-kadang ngak semua kartu bisa aktiv. Kalau masalah itu (ilegal) saya tidak tau,” katanya.

Hal senada disampaikan Kar. Ia mengaku mengetahui pekerjaan tersebut dari rekannya.

“Kerjanya mudah, jadi saya mau saja,” katanya.(opi)

Update