Sabtu, 20 April 2024

Polisi Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri terus mengejar dua orang pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Mega Mall, 18 Januari 2020 lalu.

Dua orang tersebut yakni Ahmad Rifai Harahap dan Marco Aginta. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pemukulan terhadap Bobby dan Darman.

”Keduanya kami yakini masih berada di Kepri. Dalam waktu dekat akan kami tangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, Senin (20/12/2020).

Salah seorang pelaku yang telah diamankan kepolisian, Anzar Muda Harahap, mengaku ke penyidik bahwa pemukulan didasari adanya pengambilan penumpang di Mega Mall.

”Pelaku ini meyakini bahwa itu menyalahi aturan, ia mempertahankan aturan. Sedangkan korban mengaku kurang memahami aturan, karena belum lama menjadi pengemudi taksi online,” ungkap Arie.

Baca Juga: Pengeroyok Sopir Taksi Online di Mega Mall Ditangkap

Permasalahan ini, kata Arie, bersumber dari aturan yang belum ada kejelasan. Namun, ia berharap permasalahan ini cepat selesai.

Bobby, pengurus angkutan online dari Koperasi Patriot dirawat inap di RS Graha Hermine usai dikeroyok oknum sopir taksi konvensional di Pintu Barat Mega Mall. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang melakukan pengeroyokan terhadap sopir taksi online tersebut. Foto: Galih Adi Saputro/batampos.co.id

”Sebagai polisi, kami hanya akan bertindak apabila ada permasalahan. Ada keributan atau keresahan masyarakat, kami bertindak,” ucapnya.

Ia berharap, taksi online dan konvensional dapat saling menahan diri.

”Percayalah, rezeki sudah diatur sama Yang Maha Kuasa,” katanya.

Atas permasalahan yang sudah bermuara akan aksi kekerasan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Effendi, mengaku sedang mencari solusi atas permasalahan itu.

”Kami sedang menggodok regulasi baru,” ucapnya.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Babak Belur Dikeroyok Taksi Pangkalan

Regulasi ini, diyakininya dapat menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi selama ini antara taksi online dan konvensional.

”Pastinya aturan ini bersandarkan dengan Peraturan Menteri 118,” ucapnya.

Rustam mengaku, regulasi ini akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, bisa memberikan ketegasan yang mengatur antara taksi online dan konvensional.

Ia berharap, hingga regulasi ini bisa diselesaikan, semua pihak saling menahan diri.

”Kami sedang berusaha sebaik mungkin, mencari regulasi yang pas. Sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan. Dan semua pihak bisa bekerja sama dengan baik dan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Batam,” pungkasnya.(ska)

Update