Sabtu, 20 April 2024

Kenakan Pasal Berlapis terhadap Pelaku Trafficking

Berita Terkait

batampos.co.id – Banyaknya kasus perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan anak dinilai karena lemahnya hukuman terhadap pelaku.

Oleh karena itu, para pelaku perdagangan anak ini kembali mengulangi perbuatannya. Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial, mengatakan, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku ini, harus dikenakan pasal berlapis.

Seperti pasal trafficking, pasal perlindungan anak atau eksploitasi anak.

“Dengan pasal berlapis ini, diharapkan membuat efek jera terhadap mereka (para pelaku,red),” katanya.

Baca Juga: Culik Anak di Jakarta, Dibawa ke Batam

“Karena perbuatan mereka ini sudah merusak masa depan anak,” kata Erry lagi.

Para Tersangka penculikan anak saat dibawa polisi. Foto: Dalil Harahap/ batampos.co.id

Erry menilai, selama ini, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku sangat ringan. Ia menuding dalam beberapa kasus trafficking, ada oknum pengusaha dan aparat yang bermain.

“Ini sudah kenyataannya (oknum bermain), sehingga hukumannya sangat ringan,” katanya.

Baca Juga: Culik Anak Majikan, Pelaku: Dia yang Mau Ikut Dengan Kami

Erry berharap, aparat penegak hukum serius untuk memberantas kasus perdagangan anak ini. Seperti, kasus penculikan anak yang diungkap Seksi Intel Satbrimob Polda Kepri, beberapa waktu lalu.

“Seperti kasus ini, perlu diawasi sampai akhir. Apalagi, kita punya banyak lembaga perlindungan anak. Sehingga pelaku-pelakunya jera,” tegasnya.(opi)

Update