batampos.co.id – Seiring rencana pemerintah menonaktifkan ponsel dari pasar gelap atau black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI),
nasib ponsel BM yang sudah terlanjur beredar di masyarakat hingga kini belum jelas.
Pasalnya, ponsel BM yang belum beredar, nantinya tak bisa diaktifkan apabila kebijakan tersebut aktif diterapkan.
Namun, ponsel BM yang telah beredar, apakah akan ikut terblokir atau diputihkan, belum dijelaskan secara spesifik.
”Kami belum mendapatkan informasi apakah ikut terblokir atau tidak. Kami menunggu informasi dari pusat,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau, Senin (17/2) malam.
Hanya saja, ia mengaku, pihaknya akan turun melakukan penarikan ponsel BM ketika
aturan ini sudah dikeluarkan atau berlaku efektif.
”Untuk menjaga masyarakat agar tak membeli ponsel BM, kan tidak bisa digunakan lagi nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator
seluler (opses) menguji coba penonaktifan ponsel dari pasar gelap atau black market (BM), Senin (17/2) dan Selasa (18/2) hari ini.
Rencananya, kebijakan ini akan berlaku efektif 18 April 2020 mendatang.
Sebelumnya Gustian mengatakan, penarikan kelak akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Kominfo Batam.
Baca Juga: Pengumuman, Pemko Batam Segera Tarik Handphone Black Market
Jauh-jauh hari, ia juga telah mengimbau agar masyarakat membeli ponsel yang jelas asalnya dan memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Warga bisa mengecek apakah IMEI ponselnya terdaftar atau tidak di laman imei.kemenperin.go.id, lalu masukkan nomor IMEI ponsel masing-masing ke kotak yang disediakan di laman tersebut.
Kepada penjual ponsel, Gustian juga mengingatkan agar tidak lagi menjual ponsel BM
melalui sosialisasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian di Mall Botania 2, Batam Center, beberapa waktu lalu.
”Ponsel BM ini nanti kan tak bisa dipakai lagi, otomatis tak akan bisa dipakai dan kalau
dijual pun ponselnya tak akan berfungsi. Kami sudah sosialisasikan,” imbuhnya.
Dikutip Jawa Pos (grup Batam Pos), Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengatakan, untuk merealisasikan aturan tersebut bisa berlaku sesuai target 18 April 2020, akan disiapkan dua opsi.
Opsi tersebut adalah mengenai opsi whitelist dan blacklist.
“Jadi, tadi saya sudah rapat terkait IMEI dengan pimpinan direksi operator seluler. Saya
sudah berkomunikasi dengan Menperin juga karena waktu mulai berlaku (aturan) IMEI
18 April 2020,” imbuh Johnny, di Kompleks DPR RI, Selasa (4/2/2020) malam.
“Dan saat ini sudah berdiskusi bagaimana mekanismenya, blacklist atau whitelist,” jelasnya lagi.
Untuk dapat menjalankan dua opsi tersebut, politikus Partai NasDem itu berucap bahwa pertemuan dengan opsel akan dilakukan lagi dalam dua pekan ke depan.
Pertemuan tersebut untuk membahas approve of concept yang akan dilakukan mengenai
aturan ponsel BM.
Adapun, mekanisme whitelist dan blacklist ini akan mengatur bagaimana mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang sah atau tidak.
Cara blacklist, menurut Johnny, beda dengan whitelist, kendati kedua-duanya berfungsi untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel BM.
“Kalau blacklist berarti langsung dinyatakan diblokir begitu, tapi kalau orang sudah beli baru, kemudian diblokir, bagaimana? Bagaimana mengembalikannya?” ucap Johnny.
Setelah bertemu lagi dengan opsel, pihaknya akan membahas apakah akan menggunakan salah satu dari opsi tersebut atau justru kedua-duanya.
“Dalam menerapkan aturannnya kita juga memperhatikan masyarakat yang tidak semuanya mampu,” katanya.
“Ada masyarakat kecil yang jumlahnya besar dan tentu kita tidak ingin mereka bermasalah setelah beli handphone (ponsel) ternyata bodong. Kalau nggak bisa dipakai kan ini jadi masalah baru,” pungkasnya.(iza)
