Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Kata Kadis Kesehatan Kepri dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid 19 Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana Pemprov Kepri melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus kemungkinan besar tidak akan menyetujui seandainya gubernur, bupati dan wali kota mengusulkan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

“Hal itu disebabkan penularan COVID-19 di Kepri belum massif,” katanya, Rabu (8/4/2020).

Selain itu lanjutnya, penularan COVID-19 masuk kategori massif apabila satu keluarga positif mengidap virus tersebut, kemudian menularkan ke tetangganya.

“Kondisi ini belum terjadi di Kepri,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, jumlah pasien yang positif COVID-19 di Provinsi Kepri juga belum banyak.

Jumlah pasien positif COVID-19 di Provinsi Kepri, kata dia, sebanyak 10 orang dan dua di antaranya dinyatakan sembuh.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad, saat berbincang dengan warga Batam yang di karantina di Rusun BP Batam dan sudah diperbolehkan pulang karena steril dari virus corona. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Meski demikian kita tetap harus waspada, tetap di rumah dan terapkan pola hidup sehat,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Kepri Akan Melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Tjetjep juga menjelaskan, pihaknya memberi apresiasi kepada masyarakat yang menjalankan imbauan dari pemerintah untuk tetap di rumah.

“Penerapan PSBB untuk daerah yang penularannya massif. Di Kepri belum termasuk massif dan sebagian besar masyarakat menjalankan imbauan pemerintah untuk tetap di rumah,” paparnya.

Sementara itu, anggota juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Nikolas Panama, menjelaskan, pemerintah
dan masyarakat di Kepri secara tidak langsung sudah menerapkan PSBB.

“Pembatasan sosial di Kepri sejak beberapa pekan lalu dimulai dari kebijakan kampus dan pemerintah daerah untuk meliburkan mahasiswa dan pelajar. Namun pelajar dan mahasiswa harus belajar di rumah,” ujarnya.

Kebijakan lainnya kata dia, yang dilakukan Pemda yakni pembatasan tempat ibadah.
“Pembatasan juga dilakukan di internal pemerintahan dengan menerapkan kerja dari rumah,” jelasnya.

Kemudian kata Niko, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya sudah diterapkan di Kepri.

“Sebagian besar masyarakat tidak keluyuran lagi. Mereka tetap di rumah, kecuali untuk hal-hal penting,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pasar di Provinsi Kepri tetap buka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun lanjutnya, tetap dalam batasan-batasan tertentu agar tidak terjadi kontak langsung.

“Pembatasan moda transportasi juga sudah terjadi di Kepri mulai dari terminal bus hingga kapal cepat antarpulau,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Feri yang biasanya berlayar setiap 15 menit sekali, sekarang dilakukan setiap dua jam sekali.

“PSBB ditetapkan oleh Menkes untuk kondisi tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 dan penetapan PSBB oleh Menkes berdasarkan kondisi tertentu, seperti penularan yang massif,” tutupnya.(nto)

Update