Rabu, 15 April 2026

Kadisperindag Akan Razia Ponsel Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Sabtu (18/4/2020), pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau nomor identitas ponsel mulai dijalankan.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kemendag tetap menjalankan kebijakan memblokir ponsel black market atau ponsel ilegal sesuai dengan Peraturan  Menkominfo Nomor 11/2019.

Artinya, ponsel baru yang tidak memiliki nomor IMEI, dianggap ilegal dan tak dapat diaktifkan.

Peraturan ini bertujuan mengamankan potensi pemasukan pajak ke kas negara. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah pusat berharap potensi pajak yang selalu hilang setiap tahunnya dapat diatasi.

Sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mencatat, pada 2019 lalu Indonesia kehilangan Rp 2,8 triliun potensi pajak akibat beredarnya 11 juta ponsel
ilegal.

Setelah edaran mengenai pelarangan penjualan HP Black Market aktivitas jual beli di Lucky Plaza, Nagoya kian sepi. Andre salah satu pedagang di Lucky Plaza hanya bisa menjual satu unit HP. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, pihaknya berencana melakukan razia jika kebijakan pengendalian IMEI ponsel sudah diterapkan.

Namun tanggal pelaksanaannya berubah dan ditunda sementara waktu karena masih fokus terhadap pencegahan pandemi covid-19, sehingga pemeriksaan yang melibatkan  orang banyak ditunda beberapa waktu.

”Memang sudah kami rencanakan jauh-jauh hari, tapi kondisi sekarang, kami tak bisa penindakan. Tapi kami akan segera laksanakan,” ujar Gustian.

Dia mengatakan, pihaknya sementara mengimbau distributor maupun pedagang ponsel agar tidak menjual ponsel ilegal lagi.

Ia berharap, dalam kondisi saat ini distributor dan pedagang bisa mengutamakan rasa kemanusiaan.

”Kasihan masyarakat yang punya uang pas-pasan, ingin punya ponsel untuk kebutuhan, ternyata tak terdaftar lagi karena kebijakan ini,” jelas Gustian.

Di sisi lain, ia tak menampik masih banyak ponsel ilegal yang diperjualbelikan di kota
ini. Penjualan kerap dilakukan secara terang-terangan.

”Ya masih ada, untuk yang ketahuan saat ini masih kami berikan teguran, belum bisa
penindakan,” ungkap Gustian.

Menurut dia, penindakan akan dilakukan jika peredaran ponsel ilegal tetap berla-
njut, serta kondisi pandemi covid-19 sudah berakhir.

Apalagi pihaknya sudah mengimbau untuk distributor maupun pedagang tak menjual ponsel ilegal lagi.

”Kalau tetap ada nantinya, pasti akan berlanjut. Segera ke penindakan,” tegas Gustian.(she)

Update