Kamis, 18 April 2024

Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Terancam Kurungan 15 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari penyanyi Syahrini terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaku penyebaran video panas mirip istri Reino Barack itupun telah dibekuk di daerah Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei lalu.

“Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan Saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/5).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sebagai pemilik akun yang menyebarkan konten pornografi diduga Syahrini. Video mesum tersebut diunggah pada akun media sosialnya sendiri, dan selanjutnya menjadi viral.

“Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia, dan dia sendiri yang mem-posting melalui media sosial,” jelas Yusri.

Kendati demikian, Yusri belum merinci ihwal kasus ini. Pun demikian dengan motif pelaku mengunggah konten pornografi tersebut.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27, Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan.

Sebagaimana diketahui, penyanyi Syahrini melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Istri Reno Barack itu melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Pemilik akun yang belum disebutkan namanya itu diduga telah mengunggah konten panas perempuan mirip Syahrini dengan seorang pria ke media sosial. Video tersebut kemudian cepat menjadi bahan tontonan warganet.(jpg)

Update