batampos.co.id – Penyidik Polrestabes Medan tidak menetapkan artis FTV Hana Hanifah menjadi tersangka dalam kasus prostitusi. Bahkan, Hana Hanifah disebut sebagai korban dan objek yang diperdagangkan.
Saat ini, Polrestabes Medan telah menetapkan satu tersangka, yaitu R, 35), orang yang membawanya kepada A, pria yang ditemukan sekamar dengan Hana tanpa busana di salah satu hotel berbintang di kawasan Medan Barat, Minggu (12/7) malam kemarin.
“Hasil gelar perkara, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Ia ditangkap di lobi hotel,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko seperti dikutip dari Pojok Sumut, Selasa (14/7) malam.
Riko menyebutkan, peran R adalah perpanjangan tangan dari mucikari yang disebut berinisial J warga Jakarta yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kita buru tersangka J (DPO) di Jakarta,” tegas Riko.
Menurut Riko, R lah yang mengurus segala keperluan Hana mulai dari tiba di Bandara Kualanamu hingga bertemu A. R sendiri kesehariannya sebagai driver taksi online dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan ini. “R ini sebagai mucikari atau hanya membantu akan didalami. Karena pengakuan dia hanya membantu menjemput dan mengurusi saksi H ini selama di Medan dengan imbalan Rp4 juta,” bebernya.
Riko memastikan pihaknya telah memperbolehkan Hana pulang dan berkumpul dengan keluarga. Baik Hana dan A dijelaskan Riko hanya sebagai saksi. “HH menjadi saksi karena menjadi obyek yang diperdagangkan sesuai UU Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) nomor 1 tahun 2007 sementara ini kita jadikan saksi,” tutur Riko.(jpg)