batampos.co.id – Bisnis prostitusi online di kalangan artis seperti tidak pernah redup. Dalam setiap bulan ada saja artis cantik yang ditangkap polisi karena kasus itu. Tarifnya tidak main-main, puluhan juta rupiah. Pemesannya pun banyak dari kalangan pengusaha.
Beberapa hari lalu, ranah hiburan tanah air diramaikan dengan kabar penangkapan penyanyi dangdut Vernita Syabilla terkait dugaan prostitusi online. Penyanyi lagu berjudul Koko Tamvan ini diamankan aparat kepolisian dari Polres Bandar Lampung pada Selasa (28/7) malam.
Saat diamankan di kamar hotel mewah, Vernita sedang bersama dua rekannya berinisial I dan M, yang diduga sebagai muncikari. Namun, berdasarkan pemeriksaan, S yang merupakan seorang pengusaha asal Lampung, mengaku memesan artis perempuan melalui media sosial.
Vernita pun mengungkapkan, bahwa keberadaan dirinya di Lampung, untuk kepentingan pemotretan. Ia bahkan sempat bertanya kepada manajernya perihal lokasi untuk melakukan rapid test.
“Dia cuma ngomong ada job foto, kayak urusan dengan model gitu sih,” kata manajer Vernita, yang enggan disebutkan namanya, dilansir dari Insertlive, Kamis (30/7).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transfer Rp 15 juta, uang tunai Rp 15 juta dan alat kontrasepsi.
Diketahui, Vernita rupanya tak hanya aktif di panggung dangdut tanah air. Ia juga diketahui sebagai salah satu simpatisan dari partai politik PAN.
Dalam beberapa unggahan foto di Instagram, ia aktif di salah satu sayap partai PAN, yakni Perempuan Amanat Rakyat (PUAN) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung mengungkap, muncikari yang menawarkan jasa artis Vernita Syabilla ke pengusaha mendapatkan komisi sebesar Rp 10 juta. Ada dua muncikari dalam kasus ini dengan inisial MMA dan MK. Mereka mengaku masing-masing mendapatkan Rp 5 juta.
Ia juga menuturkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polresta Bandarlampung, kedua muncikari tersebut memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30 juta.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyita barang bukti berupa nota pembayaran salah satu hotel berbintang di Bandarlampung, alat kontrasepsi, dan tiga telepon seluler (ponsel).
“Jadi modus operandinya kedua muncikari tersebut dengan cara menawarkan jasa prostitusi via ponsel kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang dan uang muka sesuai dengan kesepakatan serta wajib mempersiapkan akomodasi dan fasilitas yang disepakati,” katanya.(jpg)