Jumat, 19 April 2024

Tarif Batas Bawah dan Atas Tiket Pesawat Bakal Ikut Dihapus

Berita Terkait

batampos.co.id – Selain akan menghapus Passenger Service Charge (PSC), Kemenhub juga berencana menghapusan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Menurut Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi Suwarso, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Iya, memang ada pembahasan penghapusan TBA dan TBB,” ungkap Suwarso Suwarso, Selasa (20/10), sebagaimana dilansir Harian Batam Pos.

Menurut Suwarso lagi, kebijakan terkait TBA dan TBB masih dalam pembahasan di Kemenhub. Juga akan dibahas lebih lanjut dengan pelaku industri penerbangan melalui asosiasinya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA). ”Sejauh ini, baru sebatas itu yang saya tahu. Aturannya masih dibahas,” imbuhnya.

Namun, berdasarkan ketentuan TBA dan TBB yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), pihak maskapai tidak dapat menurunkan harga tiket agar menarik penumpang. ”Harus tetap sesuai aturan (Permenhub, red). Tak bisa turun. Tapi dengan aturan baru nanti, mudah-mudahan ada perubahan,” ujarnya.

Baca Juga: Airport Tax Bandara di Bandara Hang Nadmin Segera Dihapus

Rencana pengaturan TBA dan TBB sendiri tertuang dalam UU Omnibus Law, khususnya bagian dalam UU Cipta Kerja. Dimana dalam draf UU Cipta Kerja itu, terdapat perubahan pada pasal 130 yang berbunyi; ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis, serta sanksi administratif, termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi, diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, pada Pasal 130 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, berbunyi; ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif, termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi, diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).

Sebelumnya, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan, sejauh ini beberapa bagian dari UU Cipta Kerja di sektor penerbangan lebih adaptif terhadap kondisi penerbangan saat ini. Kemenhub sejatinya hanya memiliki tupoksi terkait standar keselamatan operasional bagi maskapai, tidak pada penentuan tarif. Tetapi, hingga saat ini, penentuan tarif masih ditetapkan Kemenhub.

Denon menilai, di pasal baru dalam Omnibus Law itu, lebih tepat. Sebab, ada upaya mendukung bangkitnya perekonomian nasional. Maskapai bakal memiliki kewenangan menentukan tarif dengan mempertimbangkan sisi ekonomis pesawat hingga profitabilitas perusahaan dengan mengacu pada PP nantinya.

Diakui Denon, selama ini maskapai menghadapi kesulitan menurunkan tarif karena sudah dibatasi oleh regulator. Ia berharap, dengan regulasi baru tersebut, ada perubahan yang lebih baik yang benar-benar bisa mendukung bangkitnya industri penerbanganTanah Air. (*/jpg)

Update