batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 2 orang berinsial PP dan MN selaku penyebar pertama video panas mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Kepada penyidik, keduanya mengaku melakukan tindakan itu untuk menaikkan popularitas di media sosial.
“Tujuannya untuk menaikkan follower (media sosial mereka),” kata Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11).
Selain itu, kedua pelaku juga menyebar video syur mirip Gisel untuk mengikuti kuis. Saat ini pengakuan keduanya tengah didalami. Mereka juga langsung ditahan atas perbuatannya.
“(Motifnya) mengikuti kuis atau give away kalau follower-nya banyak. Ini menurut dia,” ucap Yusri.
Sebelumnya, APMI membuat laporan polisi atas kasus viralnya video panas mirip artis Gisella Anastasia. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Selain itu, pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat laporan terhadap kasus video syur mirip Gisel itu ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Adapun pasal yang dijeratkan dalam dua laporan itu yakni Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
APMI juga melaporkan kasus video syur mirip artis Jessica Iskandar (Jedar). Kasus ini sendiri awalnya mencuat tak lama setelah video panas mirip artis Gisel viral di media sosial. Tak lama dari itu, kembali beredar video lainnya yang disebut-sebut warganet mirip Jessica Iskandar.(jpg)