Jumat, 29 Maret 2024

Kadishub Batam Disebut Peras Dealer Mobil se-Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, rustam Effendi, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan (pungli) terhadap dealer mobil se-Kota Batam, Kamis (8/4). Rustam disebut otak utama pemerasan dalam Penerbitan Izin Penilaian Teknis Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) bermotor.

SPJK merupakan salah satu syarat terbitnya surat KIr atau pengujian kendaraan bermotor, baik untuk angkutan barang maupun untuk penumpang. Selain SPJK, syarat lain untuk mendapatkan izin KIr kendaraan seperti bus, taksi, kendaraan proyek, truk, dan berbagai jenis kendaraan operasional untuk barang dan penumpang, juga harus melengkapi Surat Penentu Sifat Kendaraan SPSK) di Dishub.

Penetapan rustam sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, berdasarkan dua alat bukti, salah satunya keterangan para saksi.

Rustam pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Batam di Tembesi, kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, sebelum dijebloskan ke tahanan, penyidik memeriksa kesehatan Rustam di ruang penyidik pidsus lantai 2 Kantor Kejari Batam, Batam Center.

Baca Juga: Kadishub Kota Batam Tersangka Korupsi

Setelah memastikan kondisi Rustam aman, penyidik kemudian memakaikan rompi merah dan borgol untuk kemudian dibawa ke Rutan. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitangang, membenarkan penetapan Rustam sebagai tersangka. Namun ia enggan menjelaskan detail kasus yang membelit Rustam. Sebab, ia mengaku sudah memberikan kewenangan penuh kepada Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, untuk menjelaskan ke media.

”Silakan konfirmasi ke dia (Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, red), saya sudah minta dia konpres (konfrensi pers) kepada wartawan. Jadi saya tak bisa jelaskan lengkap,” ujar Polin.

Kasi Pidsus Kejari Batam yang merangkap Kasi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, mengatakan, kasus yang menjerat Rustam sebagai tersangka sama dengan Heriyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, yang lebih duhulu jadi tersangka.

” R E (Rustam Effendi) resmi ditetapkan sebagai tersangka pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rutan. Dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar pria yang akrab disapa Hendar, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, kemarin.(*/jpg)

Update