Jumat, 29 Maret 2024

Kadishub Kota Batam Tersangka Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam rilis yang diperoleh batampos.co.id, Rustam diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Jjuga: Pegawai Dishub Batam Tersangka Korupsi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Rustam ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari mulai hari ini Kamis (8/4/2021) sampai dengan Selasa (27/4/2021).

Rustam diketahui melakukan Tindak Pidana Bersama-sama dengan Hariyanto yang telah ditahan sebelumnya.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Dishub Batam, Ombudsman Minta Nilai Kerugian Negara Dibuka

Dimana Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Rustam dan Hariyanto adalah Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan.

Perbuatan Rustam dan Hariyanto dinilai telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19

Pungutan liar yang dilakukan Rustam dan Hariyanto dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam.(*/esa)

Update