DPRD Anambas Sampaikan Rekomendasi untuk LKPJ Bupati

0
120
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra kiri) dan Pimpinan DPRD Anambas.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra kiri) dan Pimpinan DPRD Anambas.

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kepulauam Anambas menyampaikan rekomendasi tentang LKPJ Bupati Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD wilayah ini pada Jumat (23/4/2021).

Melalui pembahasan dalam rapat panitia khusus DPRD Anambas, rekomendasi itu dapat diharapkan menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan dan pembangunan di tata kelola pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada anggaran tahun selanjutnya.

Proses pelaksanaan rapat pansus itu bertujuan mendalami pelaksanaan kegiatan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ Bupati Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020.

Adapun rekomendasi DPRD Anambas terhadap LKPJ yakni agar pemerintah daerah ini dapat meningkatkan bidang ekonomi di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan mendorong nilai produksi perikanan budidaya, mengembangkan objek-objek wisata dan meningkatkan program kegiatan serta anggaran di sektor UMKM.

Berikutnya, menurut pansus DPRD Anambas, kondisi kemiskinan di bandingkan tahun 2019 mengalami peningkatan, sebesar 0,12 poin namun tidak disajikan dalam dokumen LKPJ Tahun 2020.

“Untuk itu DPRD mengurus agar pada tahun-tahun yang akan datang Pemerintah menyajikan data-data angka kemiskinan yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik,” ujar Ketua Pansus DPRD Anambas, Yusli, Jumat (23/4/2021).

Ketua Pansus DPRD Anambas, Yusli.

Lanjut dia lagi mengutarakan saat ini DPRD membantu agar Pemerintah Daerah fokus pada program atau kegiatan-kegiatan yang dapat menurunkan angka kemiskinan dengan membuka lapangan pekerjaan yang baru.

Dengan rekomendasi itu kepada pemerintah daerah untuk lebih optimal mempertahankan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terutama pada Harapan Hidup saat lahir dan Harapan Lama Sekolah (HLS).

Masih kata dia, secara umum realisasi pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 melebihi target yang ditetapkan, maka dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 targetnya dapat ditambah atau dinaikan sebesar 10% dari tahun 2020.

Selain itu, untuk LKPJ yang akan datang DPRD meminta pemerintah daerah menyajikan target dan realisasi untuk masing-masing objek pajak daerah, dan objek retribusi daerah secara terperinci dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan retribusi.

Sementara itu, realisasi lain PAD yang sah tahun anggaran 2020 tidak dapat melebihi target yang ditetapkan. Maka pada perubahan APBD tahun anggran 2021 DPRD agar target lain lain PAD yang sah perlu mendapat perhatian bersama terutama OPD teknis yang terkait.

Berkenaan dengan dua obyek lain, pendapatan lain daerah yang sah, yang tidak mencapai target, maka DPRD kunjungi bupati untuk merealisasikan sesuai target yang ditetapkan atau berpedoman pada Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang sudah disepakati dan Keputusan atau Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Bagi Hasil Pajak kepada kabupaten kota se-Kepulauan Riau tahun Anggaran 2021.

Pembukaan rapat paripurna di Gedung DPRD Anambas, Jumat (23/4/2021).

Lanjut dia lagi mengatakan, DPRD agar belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan lebih selektif, efektif, efesien dan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pendidikan pengetahuan kita tahu bersama merupakan aset penting bagi suatu daerah, institusi utama penanggung jawab urusan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, harus diakui masih banyak permasalahan pendidikan yang harus di selesaikan bersama,” tegasnya.

Sebagai contoh, permasalahan kekurangan guru dan keluhan belum meratanya penempatan guru di sekolah selalu mengemuka, dan belum terlihat adanya langkah dan kebijakan konkrit yang komperehensip dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

DPRD juga merekomendasikan agar penataan dan pendidikan tenaga pendidik dan non kependidikan serta sarana dan prasarana penunjang pendidikan harus dilakukan secara merata dan proporsional di seluruh pelosok Kabupaten Kepulauan Anambas.

Terkait hal itu, kepada pemerintah daerah agar mengoptimalkan anggaran pendidikan yang tidak hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sedangkan dengan pelayanan dan penunjang kesehatan, DPRD Anambas merekomedasikan kepada pemerintah daerah agar Dinas Kesehatan melakukan pemeliharaan dan perawatan alat-alat kesehatan secara berkala guna mengantisipasi kejadian alat kesehatan yang tidak siap untuk dioperasikan.

“Dengan terakreditasinya rumah sakit daerah menjadi rumah sakit umum daerah tipe C, maka DPRD telah memperhatikan kepada bupati agar fokus dan konsisten memenuhi standar yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan tentang rumah sakit tipe C.

Anggota Panitia Khusus DPRD Anambas, Jasril Jamal

Selain itu, DPRD memperhatikan dan memberikan peringatan kepada pemerintah daerah khususnya dinas terkait terhadap kegiatan tahun jamak yaitu pembangunan Jembatan SP 2.

Hal itu agar pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan Jembatan SP 2 untuk diselesaikan tepat waktu sesuai dengan Mou yang telah disepakati, sehingga tidak menambah perbendaharaan proyek proyek mangkrak di Kabupaten Kepulauan Anambas.

DPRD juga akan membantu agar pemerintah daerah menyelesaikan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) mengingat masih banyaknya masyarakat yang mengeluh untuk mendapatkan pelayanan air bersih terutama pada musim kemarau. Sementara anggaran yang sudah direalisasikan lebih dari Rp 100 milyar.

Sedangkam urusan ketenagakerjaan DPRD kepada dinas terkait merekomendasikan untuk membuat program-program dan kegiatan yang tepat sasaran yang bisa menyediakan lapangan pekerjaan baru.

Sementara itu, urusan khusus tugas dan pembantuan, DPRD menyarankan kepada kepala daerah memberikan dukungan kepada OPD-OPD agar pro aktif melakukan koordinasi terhadap kementerian-kementerian dengan mengajukan proposal-proposal kegiatan agar tugas pembantuan dapat diterima lebih banyak lagi.

Terakhir, dengan data tentang laporan keuangan yang tidak sesuai antara dokumen LKPJ dengan data yang ada pada OPD-OPD, DPRD kepada kepala daerah untuk memberikan teguran agar OPD melakukan rekonsialisasi laporan keuangan tepat waktu.(fai)