batampos.co.id – Pasangan suami istri selebriti Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (7/7).
Mereka diduga kuat sering mengonsumsi sabu-sabu bersama-sama. Nia, Ardi, dan sopirnya yang berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dua figur publik itu berawal saat polisi menerima informasi tentang kebiasaan Nia memakai sabu-sabu. ’’Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan pendalaman oleh satresnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang berinisial ZN,’’ kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat kemarin (8/7).
Ada yang tidak biasa dalam jumpa pers itu. Biasanya polisi menghadirkan para tersangka. Namun, kemarin polisi hanya menunjukkan barang bukti berupa bong dan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Pihak kepolisian enggan menjelaskan alasan tak menghadirkan tiga tersangka.
Yusri mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN, polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kepada polisi, ZN mengaku barang haram itu milik Nia. Nah, atas dasar itulah polisi mendatangi kediaman Nia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bong yang diduga kuat milik Nia.
”RA mengaku kepada polisi bahwa suaminya, AB, juga ikut mengisap sabu. Tapi, saat penggeledahan, AB tidak ada di rumahnya. Sehingga RA bersama sopirnya langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sorenya baru dia menghubungi AB,’’ terangnya.
RA adalah singkatan dari Ramadhania Ardhiansyah Bakrie. Pada Oktober 2010, Nia Ramadhani memang mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardhiansyah Bakrie.
Mengetahui istrinya diamankan polisi, AB segera mendatangi Mapolrestro Jakarta Pusat. Polisi lantas melakukan tes urine kepada tiga orang tersebut. ’’Hasilnya positif mengandung metamfetamin (zat yang terkandung dalam sabu-sabu, Red),’’ katanya. Selain tes urine, polisi melakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk kelengkapan berkas. ’’Ketiganya kita tetapkan tersangka. Untuk tes antigen, ketiganya negatif,’’ paparnya.
Kepada polisi, Nia mengaku baru menggunakan sabu-sabu sejak lima bulan lalu. Meski demikian, polisi tidak begitu saja percaya. Polisi akan terus mendalami kasus itu, termasuk memburu pemasoknya. Polisi menjerat tiga orang tersebut dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, berdasar pantauan Jawa Pos di lapangan, kediaman pasutri tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terlihat sepi. Tidak ada aktivitas keluar masuk rumah. Begitu pun dengan kondisi rumah ibu sambungnya, Chanti Mercia, dan salah seorang saudara kandungnya. Keduanya tinggal berdekatan di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Menurut pengakuan seorang asisten rumah tangga (ART), Chanti tengah tertidur dan tak ingin diganggu siapa pun. Dia mengatakan bahwa majikannya itu baru mengetahui kabar tersebut dari berita yang beredar. ’’Udah, ya pasti kaget. Tapi nggak gimana-gimana,’’ tuturnya.
ART yang sudah berusia sepuh itu juga mengungkapkan bahwa Nia tak pernah main ke kediaman Chanti. ’’Nggak, udah lama. Soalnya lagi ada korona juga, jadi nggak ke sini,’’ tegasnya sembari menutup pintu pagar.
Sementara itu, di kediaman saudara kandungnya, awak media tidak berhasil bertemu dengan pemilik rumah. Namun, seorang satpam menuturkan, seisi rumah tersebut sedang menjalani isolasi mandiri. Sebab, saudara kandung Nia itu sedang berjuang melawan Covid-19.(jpg)