batampos.co.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani. Nia diduga sudah berkawan cukup karib dengan obat-obatan terlarang sejak dulu.
Sejak merintis karirnya sebagai artis, polisi menyebut bahwa Nia sudah mengonsumsi barang haram tersebut.
“Dulu dia (Nia) sempat menggunakan (narkoba) saat (masih) shooting, terus dia berhenti, dan baru sekarang mulai lagi beberapa bulan ini,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Senin (12/7).
Panji menuturkan, fakta tersebut didapat oleh penyidik berdasarkan pengakuan Nia. Pemeran karakter Bawang Merah itu mengaku pernah memakai sabu saat sibuk membintangi sinetron.
Kendati demikian, Panji tidak membenarkan jika suaminya, Ardi Bakrie mengonsumsi sabu atas ajakan istrinya itu. “Ya lebih dulu Nia lah intinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.
Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.(jpg)