batampos.co.id– Saling mengklaim lahan, PT. Millenium Investment akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati. Pasalnya, lahan seluas 31.132 M2 yang terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam yang dikenal dengan Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion tersebut diklaim juga oleh PT Sentral Leejaya Costpati.
BACA JUGA: Menang Gugatan, bright PLN Batam Lanjutkan Pembangunan Jaringan SUTT
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi mengatakan, akan menggugat perdata dan melapor ke Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat.
Dijelaskan Supriyadi, lahan yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat.
Namun, belakangan ini ada juga dimohonkan lagi ke perusahaan lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dan juga mendapat izin dari BP Batam.
“Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita,” ucap Supriyadi, Selasa (28/10) sore.
Namun, dikemudian hari terjadilah saling mengklaim dan belum ada putusan Pengadilan Negeri yang menyampaikan apakah kita yang benar atau si pemohon baru.
“Tadi di lapangan dari pihak yang mengklaim melakukan propokasi, membongkar pagar dan merubah jalan. Kita selama ini bukan tidak membela kepentingan kita dan warga, tetapi kita mengedepankan secara persuasif dan mengupayakan negosiasi duduk bersama, karena jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama,” ujarnya. (*)
Reporter: Galih
