batampos.co.id – Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online. Namun, polisi masih enggan memublikasikan siapa yang membooking Vanessa. Alasannya, tidak ada undang-undang yang dapat menjerat atau setidaknya menyatakan keterlibatan pengguna prostitusi online. Termasuk aturan yang memberi hak polisi untuk mengekspos siapa penggunanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menga-takan, pihaknya akan menindak jika memang ada aturan yang menjerat para pengguna jasa prostitusi. Namun untuk sementara ini, polisi masih memberlakukan status saksi atau korban.
”Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah ahli. Se-perti kasus Vanessa, ini yang pertama. Semoga dapat menjadi yurisprudensi bagi yang lain,” kata Luki, Rabu (16/1).
Kasus protitusi biasa menempatkan PSK dan pengguna sebagai saksi dan korban. Tapi kasus yang menjerat Vanessa memang agak sedikit berbeda.
Menurut Luki, Vanessa terbukti mengeksploitasi diri melalui gambar atau foto pribadi dan chattingan WhatsApp kepada semua mucikari yang telah diamankan di Mapolda Jatim.
”Kami melihat dari data dan fakta yang ada. Malah yang bersangkutan sendiri (Vanessa) yang mengeksploitasi dirinya sendiri. Ada komunikasinya (dengan mucikari) lengkap,” ungkap Luki.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menambahkan, tidak ada aturan yang membolehkan polisi mengekspos jati diri pengguna prostitusi. Begitu pula dengan PSK-nya. Tapi posisi Vanessa dan penggunanya berbeda meski tidak terjerat hukum. Barung menganggap Vanessa dan Avriella sendiri yang meminta dieks-pos sejak awal.
”Vanessa ini berbeda. Karena dia sendiri yang membuka aibnya. Dia bilang dijebak. Mana ada kami polisi menjebaknya. Jadi nggak ada regulasinya (untuk mengekspose pengguna prostitusi),” imbuh Barung.
(JPG)