Jumat, 3 April 2026

Hasil Pemeriksaan KPK Terhadap Wali Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemeriksaan para saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, terus berlanjut.

Selain pengusaha, anggota DPRD, dan pejabat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).

Rudi diperiksa terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang digagas Pemprov Kepri.

Ranperda ini nantinya akan dijadikan acuan penerbitan izin reklamasi di sejumlah titik pantai di Kepri, dan mengatur izin tambang pasir laut di beberapa wilayah laut di Kepri, termasuk di Kota Batam.

Terkait hal ini, Rudi menegaskan dari awal dirinya menentang ranperda tersebut. Terutama jika kelak ranperda itu melegalkan aktivitas tambang pasir laut di wilayah laut Batam.

Baca Juga: KPK Bongkar Perihal Gratifikasi Jabatan di Lingkungan Pemprov Kepri

“Seluruh Kota Batam saya minta tak ada penambangan pasir laut,” kata Rudi usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, kemarin.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi meninggalkan Mapolresta Barelang usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Jumat (26/7/2019). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Penyidik KPK, kata Rudi, fokus mengorek informasi terkait sikap Rudi terhadap ranperda tersebut.

KPK juga menanyakan apa alasan Rudi tidak sependapat dengan Ranperda RZWP3K, terutama soal klausul izin tambang pasir laut.

“Satu kalimat saja. Bahwa saya diminta keterangan tentang penolakan saya atas Ranperda RZWP3K yang di provinsi. Apa alasan saya menolak segala macam, itulah kira-kira,” kata Rudi.

Baca Juga: Nama-nama Pejabat yang Diperiksa KPK Hari Ini di Polresta Barelang

Kepada penyidik KPK, Rudi memaparkan alasannya menolak Ranperda RZWP3K dan aktivitas tambang pasir laut di Batam.

Menurut dia, aktivitas tambang pasir laut akan berdampak pada kerusakan laut yang masif.

“Saya keberatan karena kalau ini terjadi, maka terumbu karang akan rusak, bergeser, dan hilang,” ujarnya.

“Kalau hilang, mata pencaharian nelayan akan berkurang bahkan hilang,” tegasnya lagi.

Selain itu, pengerukan pasir laut juga bisa berdampak pada keseimbangan lingkungan, termasuk wilayah daratan.

Baca Juga: Diperiksa 3 Jam Oleh KPK Wali Kota Batam: Setelah Ini Masih Akan Diperiksa Lagi

“Kalau tambang pasir darat, tanah bisa bergeser dan longsor, tapi kalau pasir laut saya tak tahu bergesernya ke mana. Karena itulah saya tak menghendaki keduanya,” jelas Rudi.

Selain itu, Rudi juga ditanya seputar rencana Pemko Batam menata Pantai Nongsa. Rudi menjelaskan, Pemko Batam memang berencana menata pantai tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Nantinya, pantai tersebut akan menjadi area publik dan tempat wisata murah bagi masyarakat umum.

Sebab menurut Rudi, saat ini sebagian pantai di Batam sudah dikuasai investor dan pengusaha dan dikembangkan menjadi kawasan komersial. Sehingga kadang masyarakat sulit mengaksesnya.

“Lalu rakyat tak mampu dan tak tahu mau berlibur kemana, itulah alasan mengapa saya ambil (keputusan penataan pantai Nongsa),” kata Rudi lagi.(gie)

Update