batampos.co.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menerima surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal status gender Lucinta Luna. Isinya yakni Pengadilan menerima permohonan Lucinta dalam melakukan perubahan kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Surat putusan tersebut dikeluarkan pada Desember 2019.
“Sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan, dengan nama diganti dari MF menjadi AP. Ini yang dianggap kami sah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2).
Adapun beberapa pertimbangannya hakim dalam memutuskan gender Lucinta di antaranya mengabulkan permohonan pemohon terhadap penggantian status jenis kelamin. “Kedua memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi perempuan,” imbuhnya.
Selanjutnya, pengadilan juga mengesahkan penggantian nama Lucinta dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri. Pengadilan kemudian memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan agar mengubah kutipan akta kelahir Lucinta.
Yusri menjelaskan, status gender adalah aspek mutlak yang harus diketahui dalam proses penyidikan. “Ketentuan dalam aturan penyidikan itu harus menanyakan apa jenis kelamin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lucinta Luna dikabarkan dicokok oleh polisi pada Selasa (11/2) pagi. Dia diamankan lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
Hasil tes urine yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, Lucinta Luna dipastikan positif narkoba. Lucinta Luna pun ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Sedangkan ketiga orang lainnya berstatus saksi karena berdasarkan tes urine negatif narkoba.(jpg)