Kamis, 19 Desember 2024

Setelah Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes Jadi Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus video mesum yang menyeret artis Gisella Anastasia memasuki babak baru. Polisi menetapkan mantan istri Gading Marten tersebut sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka.

MYD adalah pasangan mesum Gisel di dalam video berdurasi 19 detik tersebut. Beredar kabar, MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes. Saat dimintai konfirmasi, Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan kabar tersebut.

Gisel dan Michael telah mengakui bahwa merekalah pemeran di dalam video tersebut. Itulah yang diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya kemarin (29/12). Hal tersebut diperkuat dengan hasil forensik wajah serta gelar perkara oleh polisi.

”Saudari GA dan Saudara MYD mengakui bahwa yang ada di video tersebut adalah mereka,” ungkap Yusri.

Michael Yukinobu de Fretes. (jpg)

Berdasar hasil pengembangan tim penyidik, keduanya mengaku video itu dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Dalam waktu dekat, pihaknya kembali memanggil kedua tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6–12 tahun penjara.

Sementara itu, Gisel belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan Jawa Pos. Begitu pun manajernya, Andi. Gisel sudah dua kali menjalani BAP dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tepatnya pada 16 November dan 23 Desember lalu.

Namun, setelah diperiksa sekitar lima jam, Gisel tidak mau berkomentar. Dia ogah mengungkapkan materi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang disodorkan tim penyidik. Meski begitu, ibu satu anak itu berjanji mengikuti jalannya penyidikan dengan kooperatif.

Polisi juga telah menangkap dua tersangka pelaku penyebar masif video panas tersebut. Mereka adalah PP dan NN. Kepada penyidik, keduanya mengaku melakukan tindakan tersebut demi menambah jumlah follower di media sosial.

Video panas yang sempat menghebohkan publik pada pertengahan November lalu itu dilaporkan pengacara Pitra Romadoni Nasution. Sebab, video tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan berdampak kepada anak-anak.

Di sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa memidana Gisel dan Michael bila mereka tidak pernah menghendaki video itu disebarkan kepada publik. ”Dalam konteks UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana,” tegas peneliti ICJR Maidina Rahmawati kemarin.

Maidina menyebut, pasal 4 UU Pornografi jelas memberi batasan. Pasal itu mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan tidak bisa dipidana bila tujuannya untuk diri sendiri atau kepentingan pribadi. ”Dengan begitu, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana bila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri,” jelasnya.

Bukan hanya itu, risalah pembahasan UU itu juga menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. Menurut dia, frasa di ruang publik juga harus diperhatikan. ”Selama konten tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” jelasnya.

”Perbuatan itu tidak dapat dipidana, larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” tambahnya.

Karena itu, ICJR meminta aparat kepolisian memastikan dan bisa membuktikan bahwa Gisel dan MYD menghendaki penyebaran video tersebut. Bila tidak, lanjut Maidina, keduanya merupakan korban yang harus dilindungi. ”Polisi harus kembali ke fokus yang tepat. Yaitu, penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” tuturnya.

Peneliti CISSReC Ibnu Dwi Cahyo menyatakan, lembaganya turut memberikan catatan terhadap peredaran video syur Gisel dan MYD. Mereka mengingatkan bahwa konten apa pun yang sudah tersebar di media sosial dan aplikasi pesan singkat bakal sangat sulit dihapus. Karena itu, siapa pun yang menghendaki konten pribadi tidak tersebar luas harus bisa menjaga konten tersebut dengan baik. Bila tidak, bukan tidak mungkin siapa pun bisa diproses hukum sebagaimana yang dialami Gisel dan MYD.

Dia menyebut, pasal lain di luar UU Pornografi sangat mungkin digunakan. Termasuk pasal dalam UU ITE. ”Bisa banget kena pasal 27 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya. Meski tidak sebesar UU Pornografi, ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE cukup lama. Yakni, lima sampai enam tahun penjara.(jpg)

Update