Jumat, 3 April 2026

Menyerang Sopir Bus, Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan untuk Pria Tua di Singapura

Berita Terkait

Ilustrasi Penyerangan

batampos.co.id – Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk Aham Robinson, pria tua yang dituduh menyerang sopir bus bulan lalu setelah ia gagal muncul di pengadilan distrik Singapura pada hari Rabu (1/12).

BACA JUGA: Menyelundupkan Senjata Api, Pria Dipenjara dan Dicambuk di Singapura

Pria tersebut, yang telah berumur 70 tahun, diperkirakan akan diberikan dua dakwaan lagi untuk kejahatan terkait narkoba dan pelanggaran di bawah Covid-19 (Temprary Measures) Act Singapura.

Namun ia gagal untuk muncul di hadapan hakim Distrik Terence Tay.

Tinjauan tentang hal-hal yang melibatkan surat perintah penangkapannya akan dilakukan pada Maret tahun depan.

Ahmad dan Aziz Khan Sher Khan (61) dilaporkan tidak mengenakan masker dengan benar ketika mereka naik bus sekitar jam 11 pagi pada 2 November.

Dalam pernyataan sebelumnya, polisi mengatakan bahwa motif dalam penyerangan mereka ialah karena kedua pria tersebut tidak menyukai sopir bus Hew Kim Keong yang menyoroti masalah tersebut.

Hew menderita patah tulang hidung akibat dari serangan mereka dan mereka pun ditangkap oleh polisi pada hari itu juga.

Pada 3 November, mereka masing-masing didakwa dengan satu tuduhan secara sukarela menyebabkan luka parah.

Khan juga dijatuhi dua dakwaan lanjutan, yakni satu dakwaan pencurian serta pelanggaran di bawah Covid-19 (Temprary Measures) Act Singapura atas dugaan kegagalannya mengenakan masker dengan benar di bus.

Selain penyerangan, ia juga dituduh mencuri dompet Hew, yang berisi uang tunai $700.

Khan diperkirakan akan mengaku bersalah atas tuduhannya pada 10 Desember.(*)

Reporter: TheStraitsTimes / Kevin Rendra Pratama

Update