Kamis, 9 April 2026
Beranda blog Halaman 10263

Rumah Zakat Salurkan APD ke Rumah Sakit dan Puskesmas

0

batampos.co.id – Rumah Zakat Action Kepri memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas.

Branch Manager Rumah Zakat Kepri, Muhammad Isa, mengatakan, bantuan APD diberikan pihak rumah sakit dan puskesmas sangat membutuhkan dan stoknya terbatas.

“Terbatasnya stok APD membuat pekerjaan tenaga medis terhambat terutama untuk menangani pasien Covid-19. Padahal, APD adalah perlengkapan keselamatan yang wajib dipakai oleh tenaga medis,” ujarnya melalui rilis yang diterima batampos.co.id, Senin (20/4/2020).

Oleh karena itu lanjutnya, untuk membantu memenuhi ketersediaan APD, pihaknya menyalurkan bantuan 25 paket APD.

Bantuan APD kata dia, diberikan ke Puskesmas Teluk Sasah, Jl.kp. Harapan Desa Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam sebanyak 5 paket APD.

Tim RumahZakat Kepri saat memberikan bantuan APD kepada tenaga medis di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) di Tanjungpinang. Foto: Rumah Zakat untuk batampos.co.id

Kemudian Rumah Sakit Umum Daerah, Jl. Daeng Celak KM.8 No.100, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, sebanyak 10 paket APD.

“Bantuan APD juga kita berikan ke Rumah Sakit Umum Pemerintah Jl. WR. Supratman KM. 08 No. 100, Air Raja, Tanjungpinang Timur, Air Raja, Kec. Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, sebanyak 10 Paket APD,” jelasnya.

Muhammad Isa mengatakan, bantuan ini diberikan atas dasar kepedulian pihaknya dan para donatur untuk membantu tiam medis selaku garda terdepan dalam menangani covid-19.

Kepala Isolasi RSUD Tanjungpinang, Widarti Ningsih, mengucapkan terima kasih atas bantuan APD dari Rumah Zakat.

“Terimakasih atas bantuan APD-nya Insya Allah bermanfaat untuk teman-teman medis dan bernilai pahala untuk Rumah Zakat dan para Donatur,” katanya.

Rumah Zakat Kepri memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendonasikan sebagian rezekinya melalui:

  • BNI Syariah 155 555 5589
  • Mandiri 132000 481 974 5

Apabila sudah melakukan transfer kedua rekening tersebut dalam melakukan konfirmasi via WA

  • Pak Beldi 0813 7830 9859
  • Pak Indra 0821 7194 9476.(*)

Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Meninggal di Kepri

0

batampos.co.id – Kabar duka disampaikan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Provinsi Kepri, tadi malam. Seorang pasien positif Covid-19, Su, anak buah kapal (ABK) KM Bukit Raya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Senin (20/4), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Dinkes Bintan, dr Gama AF Isnaeni menyebutkan, pria 54 tahun tersebut merupakan warga Bekasi. “Pasien meninggal adalah ABK KM Bukit Raya. Dia juga bukan warga Bintan tapi dari Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, meski pasien warga Bekasi namun tidak mungkin dimakamkan di daerahnya. Sehingga pemakaman dilakukan di Tanjungpinang dengan mengikuti kaidah kesehatan.

“Pemakaman dilakukan tim forensik RSUP dan PT Pelni di Tanjungpinang,” kata Gama.

Sebelumnya pasien mengalami demam selama lima hari. Saat kapal bersandar di Pelabuhan Sribayintan Kijang, 11 April lalu, petugas mendapati suhu tubuh pasien tinggi sehingga dilarikan ke RSUD RAT Tanjungpinang.

Baru pada tanggal 18 April, hasil tes swab pasien keluar dengan hasil positif covid-19.

Selain ABK KM Bukit Raya, seorang warga Kelong, Bintan Pesisir, Bintan dinyatakan positif covid-19 di Bintan. Wanita bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ini baru kembali dari Malaysia. (met)

ASN Pemko Batam Jalani Rapid Test Selama Tiga Hari

0

batampos.co.id – Level penyebaran Covid-19 di Batam sudah memasuki level dua. Penyebaran naik dari level primer ke sekunder.

Salah satu penyebab penyebaran Covid-19 berasal dari klaster Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Batam.

Guna mencengah penularan Covid-19, Pemko Batam menggelar rapid test kepada ASN di
lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/4/2020).

Wakil Wali Kota batam, Amsakar Achmad, mengatakan, rapid test ini dilakukan untuk langkah penyebaran Covid-19 di lingkungan ASN.

Seperti diketahui klaster Dinas Pemberdayaan Perempuan menjadi salah satu yang paling
banyak pasien positifnya.

“Karena sudah cukup banyak ASN kita yang kena, jadi kami melakukan rapid test ini.
Kalau ada yang reaktif, nanti bisa langsung diberikan perawatan,” katanya.

Ilustrasi PNS Pemko Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Ia menyebutkan, rapid test untuk ASN akan digelar hingga tiga hari ke depan. Untuk hasilnya, saat ini masih belum ada karena tes masih berlangsung.

Langkah pencegahan ini diharapkan bisa memutus mata rantai penye-
baran terutama di kalangan ASN.

“Karena sudah menjadi salah satu titik penyebaran, maka ini perlu dilakukan. Kami berharap tidak ada lagi ASN yang positif termasuk masyarakat lainnya,” ujarnya.

Amsakar juga mengatakan, masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 bisa mendatangi puskesmas terdekat untuk memeriksakan diri.

Menurutnya, memang tidak semua bisa mengikuti tes ini, sebab keterbatasan alat saat
ini. Namun kata dia, orang yang memilki gejala akan diprioritaskan untuk menjalani tes.

Amsakar menyebutkan, berdasarkan data Covid-19 terbaru Batam, saat ini sebanyak 1.783 orang yang masuk status Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 152 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Sementara itu, jumlah PDP yang meninggal dunia sudah mencapai 20 orang. Dengan rincian, 5 orang pasien positif Covid-19, 1 orang reaktif rapid test Covid-19, dan 14 orang pasien yang memiliki penyakit penyerta.

Sedangkan jumlah pasien positif Covid-19, hingga saat ini maasih 29 orang.

“Harapannya tetap tidak bertambah. Namun kita lihat juga hasil perkembangan pemeriksaan sampel yang dilakukan petugas. Mudah-mudahan grafiknya tidak naik,” harapnya.(yui)

Catat! Masuk Batam Langsung Dikarantina

0

batampos.co.id – Apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batam diberlakukan, warga dari daerah lain wajib menjalani proses karantina di hotel dengan biaya sendiri.

“Jika terpapar, maka akan dipulangkan dengan biaya sendiri. Ini merupakan salah satu aturan yang akan dibuat saat penerapan PSBB di Batam,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (20/4/2020).

Pemko Batam juga akan mempersiapkan 500-700 petugas yang terdiri dari semua unsur untuk mobilisasi dan menyasar lokasi keramaian seperti tempat makan, kedai kopi, dan lokasi lainnya.

“Jika mereka terbukti melanggar, petugas bisa bertindak. Kalau perlu kita angkut meja dan kursi itu sebagai bentuk sanksi karena mereka melanggar ketentuan PSBB ini,” terangnya.

Personel Tagana dan satpol PP berjaga di Rusunawa BP Batam, Tanjunguncang. Di lokasi tersebut menjadi lokasi isolasi bagi warga Batam suspect corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara

Mengenai waktu pelaksanaan PSBB, Amsakar, mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat. Sebab lanjutnya, pemerintah pusat yang memutuskan usulan dan akan dikirimkan melalui Pemprov Kepri.

Menurutnya, Pemprov Kepri juga memiliki gambaran tersendiri mengenai usulan PSBB ini.
Ia berharap, setelah konsep PSBB ini dikirimkan ke pusat, bisa segera disetujui.

Paling tidak dalam waktu satu atau dua minggu ke depan, Batam sudah mendapatkan jawaban atas usulan tersebut.

“Saya rasa Pak Gubernur pasti sudah punya rancangan atau konsep sendiri mengenai
usulan PSBB ini. Usulan dan dokumen yang kita kirim ini mungkin bisa jadi pengayaan
bagi mereka sebelum dikirim ke pusat untuk disetujui,” tuturnya.

“Tadi Pak Wan (Kepala Bapelitbang,red) sudah bilang semua dokumen sudah oke dan tinggal ditandatangan saja,” bebernya.(yui)

Cucu Wali Kota Tanjungpinang Positif Covid-19

0

batampos.co.id – MH, anak laki-laki usia 8 tahun di Tanjungpinang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) setelah diperiksa swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) oleh Balai Teknik Kesehatan Lingungan Pengendalian Penyakit (BTKL PP) Batam.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, Tjetjep Yudiana, saat dikonfirmasi membenarkan MH merupakan cucu Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. “Ya, benar,” kata Tjetjep saat dikonfirmasi Batam Pos, Senin (20/4).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menyampaikan dalam laporan tentang warga Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19 ke 21 pada Senin (20/4), dalam kegiatan tracing yang bersangkutan kontak erat kasus nomor 13 (Syahrul).

“Terdapat 1 orang anak lelaki umur 8 tahun warga Kota Tanjungpinang terkonfirmasi positif dengan kode penderita 21,” kata Rahma dalam laporannya, Senin (20/4).

Dijelaskan Rahma, bocah laki-laki berinisial MH usia 8 tahun itu merupakan pelajar salah satu sekolah dasar (SD) di Kelurahan Air Raja,
Tanjungpinang Timur. MH tinggal bersama kakek dan neneknya (kasus 19) di Seiladi, Kelurahan Kampung Bugis. MH tidak pernah melakukan perjalanan keluar kota maupun keluar negeri dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

MH melakukan kontak erat dengan pasien nomor 13 yang merupakan kakeknya, pasien nomor 19 yang merupakan neneknya, dan pasien nomor 20 yang merupakan dokter pribadi keluarga tersebut.

“Karena selama program belajar di rumah lebih sering tinggal di rumah kakek dan neneknya,” kata Rahma.

MH pernah mengalami riwayat demam dengan gejala batuk dan pilek serta keluhan di perut pada 10 April. Kemudian dilakukan rapid test pada 14 April oleh Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Pengendalian Penduduk Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencna (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang. Hasilnya reaktif.

“Yang bersangkutan telah dilakukan isolasi mandiri sejak 14 April 2020, selanjutnya langsung dilakukan pengambilan swab tenggorokan dan darah yang hasil labnya diterima pada hari ini (kemarin, red) yang dinyatakan terkonfirmasi positif,” ungkapnya.

Saat ini, HM saat ini berada di bawah pengawasan tenaga medis yang telah ditunjuk.(met/cr2)

Dokumen PSBB Selesai, Wakil Wali Kota Batam: Kami Berharap Dikabulkan

0

batampos.co.id – Pemko Batam akhirnya menyelesaikan dokumen permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencengah penyebaran Covid-19.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan dokumen itu akan segera diberikan kepada Gubernur Kepri, Isdianto, untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Iya, dokumen PSBB sudah selesai dikerjakan dan disusun tim berkoordinasi Bapelitbang. Dokumen ini segera disampaikan ke Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan. Kami berharap dikabulkan,” ujar Senin (20/4/2020).

Amsakar menyampaikan, hari ini akan mengumumkan isi dokumen dan rencana PSBB yang telah selesai disusun itu.

“Sore nanti (kemarin sore, red), saya mau rapat lagi bersama Pak Wan Darussalam (Kepala Bapelitbang Batam, red) untuk memastikan soal ini,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kemeja putih) berfoto bersama 50-an warga Batam yang sempat diisolasi di Rusunawa BP Batam. Mereka diperbolehkan pulang dan dinyatakan steril dari virus corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara

PSBB ini memungkinkan pemerintah daerah untuk membuat aturan sendiri melalui pera-
turan gubernur dan wali kota, untuk menindak warga yang melanggar PSBB saat diberlakukan nanti.

“Jadi nanti ada sanksi yang bisa diberikan dan itu ada Perwako (peraturan wali kota).
Sehingga masyarakat lebih tertib dan patuh bila aturan ini diterapkan,” jelasnya.

Amsakar menambahkan, posisi strategis Batam menyebabkan lalu lintas penumpang maupun barang sulit untuk dikendalikan.

Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Beberapa waktu lalu petugas harus bekerja keras untuk menangani pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali ke Indonesia melalui Batam.

Selain itu, ada juga 40 anak buah kapal (ABK) KM Kelud yang terpapar Covid-19 dan 27 di antaranya positif. Kini mereka dirawat di RS Khusus Infeksi Covid-19 Galang.

Karena itu, Batam sudah bisa menjadi pertimbangan pusat agar bisa menerapkan
PSBB. Apalagi sudah terjadi transmisi lokal dari beberapa klaster.

Penyebaran penularan juga naik ke level dua.

“Kondisi yang terbuka seperti inilah yang sulit dihentikan. Daerah tak punya kewengan menutup pintu-pintu masuk tersebut dan memberikan sanksi meskipun berupa tindakan ringan,” tuturnya.

Namun, hal ini bisa diatasi dengan diberlakukannya PSBB. Nantinya, jika disetujui pusat, rencananya pemerintah daerah akan memperketat pintu masuk dan melakukan check point di titik-titik tertentu.

Karena melihat skala penyebaran yang cepat dan cukup mengkhawatirkan.

“Inilah nanti yang akan kami coba terapkan, agar penyebaran Covid-19 ini bisa dite-
kan,” imbuhnya.(yui)

Evi Novida Menggugat Presiden Jokowi ke PTUN

0

batampos.co.id – Evi Novida Ginting Manik masih terus melawan keputusan pemecatan dirinya dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini perempuan berdarah Batak itu menggugat keputusan presiden ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Evi diberhentikan dari jabatannya atas putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020. ”Yang mengandung kekurangan yuridis esensial adalah Putusan DKPP 317/2019. Sayangnya, menurut sistem hukum Indonesia, yang menanggung akibatnya adalah keputusan presiden,” ujarnya Minggu (19/4).

Dalam dalilnya, Evi menuding DKPP mengkhianati prinsip penyelesaian perselisihan dalam sidang yang berujung pemecatan atas dirinya. Prinsip yang dimaksud itu adalah asas ”audi et alteram partem” atau kewajiban menggelar sidang dengan mendengar semua pihak yang berselisih.

Sebab, pihak yang mengadukan Evi sudah mencabut gugatannya dan tidak pernah memberikan keterangan apa pun. Kemudian, sebagai pihak teradu, Evi mengaku belum pernah memberikan pembelaan. ”Saya bertanya-tanya demi kepentingan siapa DKPP sampai menerobos prinsip hukum universal,” ucapnya.

Evi juga membantah penerbitan Surat KPU 1937/2019 sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dia mengklaim, surat tersebut hanya menjalankan amar Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MKRI No 145-02-20/2019.

”Bila menjalankan putusan PHPU MK masih bisa disengketakan di Bawaslu maupun DKPP, kotak pandora perselisihan hasil pemilu yang tidak berkesudahan akan dibiarkan tetap terbuka,” ungkapnya.(jpg)

3 Pelaku Penyerangan Posko Tim Gugus Tugas Covid-19 Ditangkap

0

batampos.co.id – Peristiwa penyerangan Posko Gugus Tugas Covid-2019 di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja pada Sabtu malam, 18 April 2020 lalu, saat ini tengah ditangani oleh Polsek Jemaja.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M.Silaen menerangkan kepada wartawan, sekelompok orang yang melakukan penyerangan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Letung, telah dilakukan ditahan di Polsek Jemaja.

“Ada tiga orang pelakunya. Inisialnya TM, RW dan DR. Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelapor sekaligus korban, bernama Roni Kurniawan (32) merupakan relawan Covid,” sebut dia Senin, (20/4).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M.Silaen. Senin, (20/4/2020). (Foto : Istimewa).

Iptu Julius menerangkan, koronologi peristiwa terjadi saat relawan tim gugus tugas sedang melaksanakan penertiban Social Distancing. Kemudiam terjadi ketegangan antara korban dengan pelaku.

“Saat itu ada anak-anak yang sedang berkumpul dan dibubarkan oleh korban. Pelaku satu orang, ia mengucapkan kata-kata yang memicu keributan. Tak sengaja baju pelaku ketarik oleh korban. Setelah itu korban ditunggu pelaku bersama teman-temanya di Jalan Merdeka hingga terjadi penyerangan tersebut,” tambahnya.

Barang bukti berupa senjata berbentuk tongkat yang didalamnya terdapat mata pisau saat ini sudah diamankan di kantor Polsek Jemaja.

Ketiga pelaku ditahan pada Minggu, 19 April dan diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (fai)

Gunung Semeru Bergejolak, Muntahkan Lava 1.000 Meter

0

batampos.co.id – Aktivitas vulkanis Gunung Semeru kembali meningkat kemarin. Muncul guguran lava sepanjang sekitar 1.000 meter yang mengarah ke daerah Besuk Bang. Ada juga awan panas yang membubung setinggi sekitar 2.000 meter.

Hingga kemarin, status Semeru masih waspada level II. Masyarakat yang berada di sekitar kaki gunung diimbau tetap waspada. Sebab, potensi bencana masih mengancam. Selama periode 1‒16 April, aktivitas Semeru didominasi guguran lava dan erupsi secara tidak konsisten. Erupsi menghasilkan awan kelabu setinggi 400‒600 meter.

Aktivitas Gunung Semeru meningkat dengan ditandai adanya guguran lava yang mengarah ke Desa Besuk, Minggu (19/4). (PVMBG for Jawa Pos)

Pos Pantau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Sofyan Mukdas menyatakan, jumlah gempa guguran meningkat sejak 5 April. Sementara itu, gempa letusan meningkat sejak 8 April. Terekam gempa vulkanik dalam jumlah yang tidak signifikan. Lalu, pada 17 April, terekam gempa awan panas dengan amplitudo maksimum 7 mm dengan panjang periode 300 detik.

Kabid Pencegahan Kesiapsiagaan dan Logistik BPBD Lumajang Wawan Hadi Siswoyo mengungkapkan, sebenarnya tidak terdeteksi peningkatan potensi yang masuk kategori sangat berbahaya. Meski demikian, dia mengimbau wisatawan dan masyarakat agar tetap waspada. Sebab, potensi ancaman secara tiba-tiba sangat mungkin terjadi.

’’Masyarakat yang bermukim di bantaran sungai dan beraktivitas di dalam Besuk Kembar, Besuk Kobokan, dan Besuk Bang agar mewaspadai bahaya aliran lahar ketika hujan lebat turun,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.(jpg)

DPR Ramai-Ramai Tolak Perppu soal Penanganan Covid-19

0

batampos.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terus menuai kritik. Sebab, peraturan tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19 tersebut sarat dengan potensi pelanggaran konstitusi. DPR pun menyarankan agar pemerintah menggantinya dengan RUU APBN Perubahan (APBNP).

Diberitakan sebelumnya, ”pasal imunitas” dalam Perppu 1/2020 menuai banyak penolakan. Sebab, pasal itu memberikan kekebalan bagi para pengelola keuangan negara dari jerat hukum pidana. Aturan tersebut jelas menabrak fungsi pengawasan dari lembaga negara lainnya yang diatur undang-undang (UU).

Menurut anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, mekanisme APBNP akan lebih diterima masyarakat daripada perppu. Pemerintah pun tidak perlu khawatir karena pembahasan APBNP diprediksi bisa dilakukan dengan cepat.

”Dalam situasi krisis begini, saya yakin semua fraksi tidak akan mempersoalkan usulan APBN Perubahan dari pemerintah. Selama anggaran diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, semua tentu mendukung,” imbuh wakil ketua Fraksi PAN itu.

Partai Demokrat juga menolak Perppu 1/2020. Bahkan, anggota Fraksi Demokrat Syarief Hasan meminta pimpinan DPR mengembalikan perppu tersebut ke pemerintah. Bukan hanya perppu, Demokrat juga mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan regulasi pelaksana perppu, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Syarief optimistis, dengan mengajukan APBNP, parlemen akan bisa menerima. Apalagi dalam situasi darurat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. ”Selama untuk kepentingan rakyat, saya yakin semua fraksi akan menerima APBN Perubahan,” imbuh wakil ketua MPR itu.

Pihaknya juga mendukung langkah sejumlah tokoh dan penggiat masyarakat sipil yang mengajukan judicial review atas Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat antara lain adalah pasal 2, pasal 27, dan pasal 28.

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menganggap Perppu 1/2020 sebagai sabotase konstitusi. ”Ini kepentingan nyata kaum oligarki,” cetus dia.

Masinton mengakui bahwa presiden bisa mengeluarkan perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Namun, dia mengingatkan bahwa ada tiga syarat objektif sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa berdasar putusan MK. Yaitu adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar UU.

Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada atau tidak memadai sehingga terjadi kekosongan hukum. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak bisa diatasi dengan menyusun UU secara prosedur biasa. Sebab, akan dibutuhkan waktu yang lama.

Masinton menuturkan, pemerintah sudah mempunyai payung hukum dalam menangani virus korona, yaitu UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Masyarakat, dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.(jpg)