
batampos – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SK itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, dan diduga menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang dinilai janggal.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan SK tersebut mengatur pembagian haji khusus yang mencapai 50 persen dari kuota tambahan 20.000 jamaah, atau setara 10.000 kursi untuk haji plus.
“Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai pelapor telah menyampaikan copy PDF SK Menteri Agama tersebut,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).
Menurut Boyamin, isi SK tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia menegaskan, pasal 64 UU tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus atau haji plus maksimal hanya 8 persen, bukan 50 persen seperti yang tercantum dalam SK.
“Ini jelas pelanggaran, karena persentase yang ditetapkan dalam SK jauh melebihi batas yang diatur undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, Boyamin menyoroti bentuk regulasi yang digunakan. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 UU No. 8/2019, pengaturan kuota haji seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang dipublikasikan dalam lembaran negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
“Pengaturan kuota haji dengan hanya menggunakan SK Menteri Agama adalah pelanggaran, karena SK tidak memerlukan persetujuan Menkumham dan tidak diterbitkan dalam lembaran negara,” ujar Boyamin.
Ia juga mengungkapkan, penyusunan SK tersebut diduga dilakukan secara tergesa-gesa oleh empat orang pejabat dan staf di Kementerian Agama.
“Mereka adalah AR alias Gus AD yang saat itu staf khusus Menteri Agama, FL pejabat eselon I, NS pejabat eselon II, dan HD pegawai setingkat eselon IV,” ungkap Boyamin.
Jamaah Haji Khusus Kena Pungli Rp 75 Juta
Dugaan penyimpangan yang dinilai paling janggal, lanjut Boyamin, terkait adanya pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota tambahan. Ia menduga, setiap jamaah diminta membayar tambahan sekitar Rp 75 juta atau setara USD 5.000.
“Jika kuota tambahan haji khusus sebanyak 9.222 orang, maka dugaan pungutan liar ini mencapai Rp 691 miliar,” tuturnya.
Boyamin merinci, angka tersebut berasal dari kuota haji khusus tambahan 10.000 kursi, dikurangi 778 kursi untuk petugas haji, sehingga tersisa 9.222 jamaah.
“Perhitungan sederhana saja sudah menunjukkan potensi kerugian yang fantastis,” urainya.
Selain pungutan liar, MAKI juga menyoroti dugaan mark up atau pemahalan harga pada penyediaan katering makanan dan penginapan hotel untuk jamaah haji.
Meski nilai kerugiannya belum bisa dihitung, Boyamin menilai hal itu layak menjadi perhatian.
MAKI mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana yang terkait dugaan pungutan liar dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Untuk efek jera, wajib bagi KPK menggunakan ketentuan TPPU sehingga aset hasil kejahatan bisa disita dan dikembalikan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (*)
Sumber: JP Group
Artikel Klaim Jamaah Kena Pungli Rp 691 Miliar, MAKI Serahkan SK Menteri Agama Era Jokowi soal Kuota Tambahan haji Khusus 50 Persen ke KPK pertama kali tampil pada News.









