
batampos – Setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Akar masalahnya pembagian kuota haji tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji dibagi untuk kelompok reguler dan khusus. Pembagiannya untuk haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen. Masalah kemudian muncul ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi oleh pemerintah Saudi.
Setelah kuota tambahan itu diterima oleh Kementerian Agama (Kemenag), pembagian untuk reguler dan khusus tidak dibahas di DPR. Kemenag di bawah komando Yaqut saat itu menetapkan pembagian kuota tambahan itu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu haji reguler. Seharusnya jika merujuk UU 8/2019 aturannya haji reguler dapat 18.400 kursi dan haji khusus hanya 1.600 kursi.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya Sabtu (9/8) dini hari
Asep menegaskan, naiknya status perkara ini menandai dimulainya proses penyidikan umum oleh tim penyidik KPK. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang diduga terlibat, serta modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan kuota haji.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ucap Asep.
Dia menjelaskan pemerintah Indonesia mengajukan penambahan kuota haji untuk mengurangi antrean jemaah. Maka seharusnya digunakan benar-benar mengurangi antrean dan sesuai ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KPK sendiri masih menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat masalah itu.
Pengamat haji dan umrah Ade Marfudin menyampaikan apresiasi kepada KPK atas peningkatan status pengusutan kuota haji itu. Dia mengatakan siapapun nanti yang bersalah, harus mempertanggungjawabkan kepada hukum. Dia mencontohkan pada kasus mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) beberapa tahun lalu.
“Kasus SDA dulu 33 kursi kuota haji reguler, sudah selesai perkaranya. Sementara ini ribuan,” jelasnya. Ade mengatakan di dalam UU Haji dan Umrah pengaturan pembagian kuota haji untuk jemaah reguler dan khusus berlaku umum. Tidak ada ketentuan apakah aturan tersebut hanya berlaku untuk kuota tetap, atau juga kuota tambahan.
“Intinya kuota dari Saudi yang diterima pemerintah Indonesia, pembagiannya sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.
Berbeda cerita ketika tambahan kuota itu diberikan langsung oleh pemerintah Saudi kepada travel di Indonesia. Maka tidak perlu merujuk ke undang-undang untuk pembagian kuotanya.
Menurut Ade, persoalan kuota haji 2024 sejatinya tidak akan berlarut jika Yaqut hadir dalam sidang Pansus Haji di DPR. Dalam forum itu, Yaqut bisa menyampaikan klarifikasi secara langsung. Tetapi sampai pansus usai, Yaqut dengan segala alasan tidak hadir. Sampai akhirnya salah satu rekomendasi Pansus Haji DPR waktu adalah meneruskan masalah kuota haji ke aparat penegak hukum.
Dia mengatakan pemerintah bisa saja berlasan pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus karena mendesak. Misalnya jika diberikan ke jemaah reguler sesuai aturan, berpotensi tidak terisi. Paslanta calon jemaah haji reguler harus menyiapkan uang pelunasan yang cukup besar.
Untuk itu Ade mengatakan kasus haji 2024 jadi pelajaran pemerintah. Dia mengusulkan supaya jemaah di antrean tahun berjalan sampai dua tahun berikutnya, sudah diminta untuk melunasi biaya haji. Perkara nanti ada kekurangan saat akan berangkat, menutupnya tidak terlalu banyak. Selain itu, dengan skema tersebut jemaah bisa dapat bimbingan haji yang lebih dalam.
“Kalau sekarang pelatihan atau manasiknya hanya beberapa kali saja,” tandasnya. (*)
Artikel Ini Modus Operandi Dugaan Korupsi Kuota Haji pertama kali tampil pada News.








